MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (4/10/2023). Adapun pesertanya adalah warga Kecamatan Ujung Pandang.

Hadir sebagai narasumber Plt Kasatpol PP Makassar Ikhsan dan Camat Ujung Pandang Syahrial.
Irwan Djafar menyampaikan Perda Pengelolaan Rumah Kost dirancang dengan berlandaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.
“Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” katanya.
Selain itu, kata Politisi Nasdem itu, Perda ini bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga, kota dunia yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.
“Tujuan utamanya untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” jelas Irwan.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Makassar, Ikhsan menjelaskan, setiap orang atau badan usaha berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kost.
“Setiap orang atau badan usaha yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berhak mendapatkan izin pengelolaan rumah kost,” jelasnya.
Camat Ujung Pandang, Syahrial menambahkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya.
“DPRD bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini tidak lain dan tidak bukan untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban warga,” papar Syahrial. (*)
Wali Kota Munafri Terima Kunjungan Mentan RI, Bahas Investasi hingga Ketahanan Pangan
Senin, 06 Juli 2026 21:25
Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 05 Juli 2026 22:37
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49