Disdukcapil Makassar Genjot Sosialisasi Daftar IKD

Sabtu, 09 Desember 2023 14:30 WITA Reporter : Makassarmetro
Disdukcapil Makassar Genjot Sosialisasi Daftar IKD

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Makassar telah mencapai 50 ribu orang di 2023. Angka ini meningkat dari 3,74% menjadi 4,37%.

“IKD untuk data per hari ini itu mungkin sudah sekitar 4% dari seluruh jumlah perekaman di seluruh wilayah kota. Itu dari database yang kami lihat,” ujar Plt Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Sitti Aminullah, Jumat (08/12/2023).

Dikatakan Sitti, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami setiap hari lakukan jemput bola, ke pelayanan-pelayanan publik. Untuk sekarang ini kami dalam proses sosialisasi ke sekolah-sekolah, pelayanan publik, juga di setiap event-event yang ada di kota Makassar. Kami biasa dipanggil untuk melakukan pelayanan IKD kepada masyarakat,” terang dia.

Lanjut Sitti, hari ini tim Dukcapil turun ke SMK 5 di Kecamatan Tallo. Sosialisasi ke sekolah sekolah kata dia, juga termasuk sasaran prioritas.

“Jadi kami sekarang ini dalam proses sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar melakukan IKD,” kata Sitti.

Dijelaskan Sitti, penggunaan IKD banyak memberikan manfaat bagi penggunanya. IKD mempermudah penggunanya, di mana seseorang tidak perlu membawa kartu.

IKD juga sudah mencantumkan KTP, NPWP, KK, hingga BPJS kesehatan.

“IKD itukan juga mempermudah warga untuk tidak perlu lagi membawa kartunya, IKD itu sudah masuk di situ KTP, NPWP, Kartu Keluarga (KK), BPJS. Inikan sekarang dalam proses integrasi data, kamarin itu sudah masuk kartu Pemilu di situ, saya saja sudah tau kartu pemilih saya di mana, cuman sekarang dalam proses integrasi datanya jadi belum tercover semua,” paparnya.

Untuk pendaftaran IKD cukup mudah. Bisa melakukan pendaftaran di kantor kecamatan setempat.

“Untuk pendaftaran IKD, tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Dukcapil, melainkan di kantor kecamatan juga sudah bisa. Di kecamatan bisa, warga datang ke kecamatan mereka download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), maka tinggal mengikuti urutan-urutan pendaftarannya,” imbuhnya.

Topik berita Terkait:
  1. Disdukcapil Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca