Tingkatkan Pendaftar, Dukcapil Makassar Sebut Syarat Daftar IKDSangat Mudah

Sabtu, 09 Desember 2023 19:25 WITA Reporter : Makassarmetro
Tingkatkan Pendaftar, Dukcapil Makassar Sebut Syarat Daftar IKDSangat Mudah

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Jumlah pendaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga hari ini masih tercatat sedikit oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Dinas (Sekdis) Dukcapil Makassar, Sitti Aminullah membeberkan per hari ini, Dukcapil mencatat baru 4,73 persan warga Makassar telah terdaftar dalam IKD.

Padahal menurutnya, syarat untuk mendaftar IKD sangat mudah, pemohon hanya menyiapkan HP/Smartphone Android versi 8.0 up dan IOS, email aktif, nomor HP aktif, dan KTP-elektronik.

“Cara mengisi atau mendaftar di Aplikasi IKD ini sangat mudah, yakni pertama download aplikasinya di Playstore, kemudian isi data NIK, E-mail dan nomor HP lalu klik verifikasi. Kemudian, Foto Selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada Petugas Dukcapil, terakhir pemohon melakukan verifikasi dan aktivasi e-Mail,” jelasnya, Sabtu (9/12/2023).

Ia menjelaskan, KTP digital tidak akan menghilangkan KTP fisik yang sudah ada, meskipun demikian, ia berharap semua warga secara sadar mau beralih ke KTP digital seiring dengan perkembangan teknologi yang mulai banyak menggunakan perangkat elektronik.

Ditambahkan penerapan KTP digital yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut akan terus dimaksimalkan.

“Justru IKD akan mempermudah kita karena tidak perlu bawa KTP dan KK kemana-mana, dan akan lebih terjaga jika disatukan dengan HP,” tandasnya.

Topik berita Terkait:
  1. Dukcapil Makassar
  2. IKD
Berikan Komentar
Komentar Pembaca