Untuk Warga Makassar, Begini Cara Integrasi NPWP dengan NIK

Kamis, 14 Desember 2023 19:51 WITA Reporter : Makassarmetro
Untuk Warga Makassar, Begini Cara Integrasi NPWP dengan NIK

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi regulasi dari pemerintah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim mengungkapkan, integrasi tersebut agar ke depannya hanya ada satu data. Yakni merujuk pada Nomor Induk Penduduk (NIK).

“Jadi ke depannya ini yang memudahkan masyarakat. Juga menuju satu data Indonesia. Semuanya sudah satu. BPJS sudah menggunakan NIP, NPWP sudah menggunakan NIP. Nah ini ditunggu nomor-nomor lain juga menggunakan NIK menuju satu data Indonesia,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (13/12/2023).

Ia pun mengimbau, agar seluruh masyarkat mengintegrasikan NPWP nya dengan NIK. Terkhusus warga Makassar, jika ada kesulitan, ia bilang bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil.

“Segera integrasi KTP nya dengan NIP yang ada, untuk melaporkan pada portal yang disedikan oleh DJP,” ujarnya.

Berikut ini cara integrasi NIP dengan NPWP:

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan masukan NIK KTP atau NPWP
  3. Apabila NIK sudah valid bisa langsung menggunakan NIK. Tetapi jika belum bisa, maka gunakan NPWP terlebih dahulu
  4. Masukan password atau kata sandi
  5. Masukan kode keamanan, lalu klik “Login”
  6. Update “Data Profil” pada “Menu Profil” untuk pemutakhiran.

Catatan: Apabila data NIK KTP sudah berhasil diinput, maka pengguna juga sudah dapat memasukkan data diri lainnya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email hingga data pendukung lainnya.

Berikut langkah-langkah cara cek validasi data NIK dengan NPWP sebagaimana diinformasikan DJP Online:

  1. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
  2. Update “Data Profil” pada “Menu Profil” dengan masukkan 16 digit NIK KTP
  3. Cek validasi data dengan klik “Validasi”, status validasi data utama akan tampil
  4. Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK KTP akan terkoneksi secara keseluruhan.

Apabila tidak berhasil maka lakukan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan memasukkan 15 digit NPWP
  3. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  4. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  5. Klik ikon baris tiga
  6. Masuk ke “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”
  7. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  8. Cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
  9. Klik “Ubah Profil”
  10. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK. (*)
Topik berita Terkait:
  1. Disdukcapil Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca