Andi Samsan Nganro, Tokoh asal Sulsel Disebut Bakal Jadi Calon Ketua Dewan Pers

Kamis, 23 Januari 2025 14:39 WITA Reporter : Makassarmetro
Andi Samsan Nganro, Tokoh asal Sulsel Disebut Bakal Jadi Calon Ketua Dewan Pers

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Tokoh asal Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus Mantan Wakil Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro disebut mau mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025-2028.

Dewan Pers melalui Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) saat ini tengah membuka pendaftaran Calon Ketua Dewan Pers periode 2025-2028. Pendaftaran dibuka 20 Januari sampai 11 Februari 2025.

Andi Samsan Nganro sudah banyak dikenal oleh para jurnalis. Dulunya, dia beberapa kali menangani kasus-kasus besar yang melibatkan organisasi pers dan jurnalis.

Meski berlatar belakang hukum, pria kelahiran Wajo 2 Januari 1953 itu sudah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Dewan Pers sesuai syarat umum nomor 7 yaitu Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.

Berikut profil singkat dan kasus yang ditangani Andi Samsan Nganro terkait pers:

Nama: Andi Samsan Nganro SH MH*

Lahir: Sengkang, 2 Januari 1953 (72 Tahun)

Pendidikan:

S1 FH Unhas Makassar, S2 Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, S3 Unpad Bandung.

 

Karier:

1979: Calon Hakim

1980-2023: Hakim

2000-2003: Hakim PN Jakpus/Hakim Pengadilan HAM

2003-2005: Ketua PN Cibinong

2005-2006: Ketua PN Jaksel

2007: Hakim tinggi PT Medan

2008: Hakim tinggi PT Jakarta

2010: Wakil Ketua PT Samarinda

2011-2023: Hakim Agung

2019-2023: Juru Bicara MA

2020: Ketua Muda MA bidang Pengawasan

2021-2023: Wakil Ketua MA bidang Yudisial

 

Contoh Kasus yang Ditangani

 

1. Ketua majelis yang membebaskan wartawan senior Rakyat Merdeka, Teguh Santosa yang memberitakan kasus pemuatan karikatur Nabi Muhammad di luar negeri (2006).

2. Meraih Tasrief Award (2003). Hal itu terkait terobosannya dalam bidang hukum yaitu mengakui hak gugat secara organisasi (legal standing) kepada Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) untuk melakukan gugatan kepada Pemerintah Daerah DKI. Hal itu terkait intimidasai yang dialami wartawan Warta Kota, Edy Haryadi oleh anggota Tramtib DKI

3. Anggota majelis dengan terdakwa Ketua DPR Akbar Tandjung di PN Jakpus (2002). Akbar Tanjung kala itu dihukum 3 tahun penjara. Belakangan, Akbar Tanjung divonis bebas di kasasi.

4. Anggota majelis Pengadilan HAM (2001).

5. Anggota majelis terdakwa putra Presiden Soeharto, Tommy Soeharto. (2002).

6. Menghukum Secure Parking (pengelola parkir) agar mengganti kendaraan sepeda motor yang hilang (2001). Putusan ini menjadi tonggak pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang di parkiran.

7. Ketua majelis gugatan perdata warga vs negara yang mengabulkan citizen lawsuit di PN Jakpus. Putusan ini menjadi putusan pertama di Indonesia bahwa setiap warga berhak menggugat negara (ciizen lawsuit).

8. Membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) mantan presiden Soeharto dan menyatakan penuntutan perkara Soeharto dibuka dan dilanjutkan (Juni 2006).

9. Selama menjadi Waka MA Yudisial (2021-2023), Andi Samsan Nganro selalu membina dan mengarahkan hakim-hakim di seluruh Indonesia agar menyelesaikan kasus yang melibatkan wartawan dengan mengedepankan hukum pers/berperspektif demokrasi dan HAM.

10. Selama menjadi hakim agung, Andi Samsan Nganro meminta para penegak hukum yang menangani kasus yang berhubungan dengan jurnalis atau wartawan menggunakan Undang-undang Pers.

11. Aktif menulis opini di berbagai media massa sejak mahasiswa hingga menjadi hakim agung. (*)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca