MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Aktivitas truk pengangkut material yang melintas di Jalan Poros Bumi Tamalanrea Permai (BTP)-Moncongloe semakin meresahkan warga. Selain menimbulkan kemacetan, serpihan material yang berjatuhan mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, M Rheza, mengungkapkan bahwa perbedaan aturan jam operasional truk antara Makassar dan Kabupaten Maros menjadi penyebab utama masalah ini. Di Makassar, truk besar dengan kapasitas di atas 8 ton hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 Wita.

Sementara itu, di Maros dan Gowa, truk besar diperbolehkan beroperasi pada pagi dan siang hari. Akibatnya, truk dari Maros dan Gowa sering melintas di Makassar di luar jam operasional yang ditentukan, memanfaatkan lemahnya pengawasan di perbatasan.
Dishub Makassar telah menempatkan personel di sejumlah titik perbatasan, seperti Barombong, Jalan Hertasning, Antang, hingga BTP, untuk menghalau truk besar yang nekat masuk kota sebelum waktunya. Namun, kondisi ini membuat sopir truk terkadang menunggu di perbatasan sebelum masuk Makassar, menyebabkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan dan menimbulkan kemacetan.
Rheza berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat turun tangan untuk memediasi perbedaan aturan antara Makassar dan kabupaten tetangga, agar pengawasan dan pengaturan lalu lintas di jalur BTP-Moncongloe dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Nur Syam AS, menilai bahwa perbedaan aturan jam operasional truk di ketiga daerah tersebut menjadi biang kerok truk bandel melintas di jalur BTP-Moncongloe. Ia menekankan bahwa persoalan ini harus segera disinkronkan melalui pertemuan antara pemerintah kota dan kabupaten terkait.
Sebagai langkah sementara, Dishub Makassar terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap truk yang melanggar aturan. Namun, solusi jangka panjang hanya dapat tercapai jika ada kesepakatan bersama antar pemerintah daerah terkait. (*)
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42