MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama dengan Satlantas Polrestabes Makassar kembali melakukan razia penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan hasilnya sebanyak 16 kendaraan berhasil terjaring dan dikenai tilang elektronik (ETLE) karena melanggar aturan parkir.

Kegiatan penindakan ini berlangsung di beberapa titik rawan pelanggaran, seperti Jalan AP Pettarani, Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, serta Jalan Gunung Bawakaraeng. Sejumlah kendaraan roda empat kedapatan parkir di badan jalan, trotoar, bahkan di depan rambu larangan parkir yang sudah terpasang jelas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Dishub dalam mendukung ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kota metropolitan yang semakin padat ini.
“Parkir sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu arus lalu lintas, membahayakan pengguna jalan lain, dan menurunkan estetika kota. Dengan sistem ETLE, pelanggar tidak bisa mengelak lagi karena semuanya terekam secara digital,” tegas Haris saat ditemui di lokasi penindakan.
Kegiatan razia kali ini dilakukan dengan dukungan kamera ETLE mobile, yang dipasang di kendaraan patroli Dishub dan Satlantas. Kamera ini secara otomatis merekam pelanggaran yang terjadi, mencatat nomor polisi kendaraan, serta mengirimkan data ke pusat kontrol untuk diverifikasi sebelum diterbitkan surat tilang.
Sistem tilang elektronik yang diterapkan ini dinilai lebih efisien dan transparan karena meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, serta menghindari potensi praktik pungli.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Makassar penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh, terutama di kawasan bisnis, pendidikan, dan rumah sakit yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran parkir.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa aturan parkir bukan sekadar formalitas. Parkir sembarangan bisa menyebabkan antrean panjang, kemacetan, bahkan kecelakaan. Jadi kami tidak akan kompromi,” ujar Ismail.
Setelah kendaraan pelanggar terdeteksi dan terverifikasi melalui sistem ETLE, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdaftar di Samsat. Surat tersebut berisi foto pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, serta informasi tentang denda dan mekanisme penyelesaian.
Jika dalam waktu yang ditentukan pemilik kendaraan tidak menyelesaikan denda, maka blokir STNK dapat diberlakukan saat perpanjangan pajak kendaraan.
Dishub Makassar juga menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata untuk memberi efek jera, tetapi juga bagian dari pendekatan edukatif kepada masyarakat. Sebelum melakukan razia, Dishub telah gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial, spanduk, dan penyuluhan di berbagai komunitas dan lingkungan RT/RW.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa parkir bukan hak mutlak pemilik kendaraan. Ada aturan dan ruang publik yang harus dihargai. Ke depan kami juga akan melibatkan lurah dan camat dalam pengawasan lingkungan,” tambahnya.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi penindakan menyambut baik langkah Dishub tersebut. Mereka mengaku sering terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan hingga menyebabkan jalan sempit menjadi sulit dilalui.
“Kalau tidak ditindak, makin hari makin parah. Kadang mobil parkir dua lapis, yang lain jadi susah lewat. Kami dukung Dishub dan polisi untuk terus pantau,” ujar, warga Jalan Pengayoman.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir, Dishub berharap lalu lintas Kota Makassar akan semakin tertib dan lancar, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya disertai dengan peningkatan mobilitas masyarakat. (*)
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42