Disbud Makassar Data Objek Cagar Budaya di RRI Makassar

Kamis, 20 November 2025 21:25 WITA Reporter : Makassarmetro
Disbud Makassar Data Objek Cagar Budaya di RRI Makassar

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Tim Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) melakukan pendataan terhadap dua objek bersejarah yang memiliki nilai penting dalam perkembangan penyiaran di Kota Makassar. Yakni Rumah Jabatan Kepala RRI Makassar dan mobil pertama penyiaran RRI Makassar.

Pendataan rumah jabatan dilakukan pada 19 November 2025 berlokasi di Jalan Rajawali, Makassar. Rumah tersebut berada tidak jauh dari lokasi kantor pertama RRI Makassar, meski bangunan kantor awal kini sudah tidak ada.

Berdasarkan pengamatan lapangan, rumah jabatan tersebut dikategorikan sebagai bangunan ODCB yang merekam jejak awal keberadaan Radio Republik Indonesia di Makassar.

Sementara itu, pada 20 November 2025, tim juga melakukan pendataan terhadap mobil pertama penyiaran RRI Makassar yang saat ini dipajang di area Kantor RRI Makassar. Kendaraan tersebut memiliki nilai historis tinggi sebagai sarana dan penunjang operasional penyiaran pada masa awal, dan dicatat sebagai benda ODCB.

Kegiatan pendataan dipimpin oleh Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj. Haryanti Ramli, bersama tim pendaftaran ODCB yang melakukan proses verifikasi fisik, pendokumentasian, dan pencatatan awal sesuai prosedur pendaftaran.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Patiware, S.STP., M.M., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang ditempuh dalam upaya pelestarian jejak sejarah penyiaran di Makassar.

“RRI Makassar memiliki peran penting dalam sejarah penyiaran di Indonesia termasuk di wilayah Timur. Rumah jabatan dan mobil penyiaran yang didata ini adalah saksi perjalanan tersebut. Pelestarian objek bersejarah seperti ini penting agar generasi mendatang memahami perkembangan penyiaran di kota kita,” ujarnya.

Pendataan ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan kajian lanjutan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Makassar dalam proses penetapan cagar budaya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Dinas Kebudayaan Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca