MAKASSARMETRO– Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar (DTRB) Makassar melakukan pembokaran terhadap ramp parkir bertingkat dan loket pembayaran parkir milik Hotel Myko dan Mal Panakkukang yang melanggar. Senin (2/1/17).

“Kami sudah melakukan pembongkaran terhadap ramp parkir bertingkat dan loket pembayaran parkir milik
Hotel Myko yang melanggar,”kata Ahmad Kafrawi saat di konfirmasi Via WhatsApp.

Manajemen Hotel Myko sudah kami diberi teguran dan juga sudah memberi kesempatan untuk membongkar sendiri ramp menuju gedung parkir yang melanggar. Tapi tidak di indahkan, jadi hari ini kami mengambil sikap untuk membongkar paksa.Ungkapnya
“Adapun bentuk pelanggarannya karena membuat ramp parkir di atas trotoar yang merupakan ruang publik, jadi apa yang kita lakukan hari ini untuk mengembalikan fungsi Trotoar seperti semula,”papar Kafrawi.
Pembongkaran tersebut juga dikarenakan pihak hotel membangun tidak sesuai dengan gambaran dan arahan Dinas Tata Ruang.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02