MAKASSARMETRO– Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar (DTRB) Makassar melakukan pembokaran terhadap ramp parkir bertingkat dan loket pembayaran parkir milik Hotel Myko dan Mal Panakkukang yang melanggar. Senin (2/1/17).

“Kami sudah melakukan pembongkaran terhadap ramp parkir bertingkat dan loket pembayaran parkir milik
Hotel Myko yang melanggar,”kata Ahmad Kafrawi saat di konfirmasi Via WhatsApp.

Manajemen Hotel Myko sudah kami diberi teguran dan juga sudah memberi kesempatan untuk membongkar sendiri ramp menuju gedung parkir yang melanggar. Tapi tidak di indahkan, jadi hari ini kami mengambil sikap untuk membongkar paksa.Ungkapnya
“Adapun bentuk pelanggarannya karena membuat ramp parkir di atas trotoar yang merupakan ruang publik, jadi apa yang kita lakukan hari ini untuk mengembalikan fungsi Trotoar seperti semula,”papar Kafrawi.
Pembongkaran tersebut juga dikarenakan pihak hotel membangun tidak sesuai dengan gambaran dan arahan Dinas Tata Ruang.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03