MAKASSARMETRO– Lurah Maloku tindak lanjuti instruksi Camat Ujung Pandang terhadap renovasi bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (03/01/17).

Pemberhentian sementara terhadap renovasi sebuah bangunan tempat tinggal salah satu warga Jalan Lasinrang dan Lamadukelleng Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang.

Sekretaris Lurah Maloku Ryan mengatakan renovasi bangunan yang tidak memiliki IMB, kami ketahui saat kita bersama satgas kebersihan melakukan pembersihan di wilayah Jalan lasinrang dan Lamadukelleng Kelurahan Maloku.
“Kami sementara membersihkan wilayah, Melihat ada bangunan yang sedang di renovasi, saya langsung pertanyakan terkait IMBnya, namun pemilik tidak bisa menunjukkan, selanjutnya kami melaporkan langsung ke Lurah Maloku Hajrawati, kemudian koordinasi antara ibu Lurah dan pak Camat Ujung Pandang melahirkan instruksi untuk segera di berhentikan sementara pekerjaannya sampai IMBnya ada”, Kata Ryan.
Instruksi Camat Ujung Pandang Andi Zulkifly, Satpol PP BKO Kecamatan Ujung Pandang bersama Pihak Kelurahan langsung menahan renovasi bangunan tersebut sampai IMBnya ada.
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33