MAKASSARMETRO– Lurah Maloku tindak lanjuti instruksi Camat Ujung Pandang terhadap renovasi bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (03/01/17).

Pemberhentian sementara terhadap renovasi sebuah bangunan tempat tinggal salah satu warga Jalan Lasinrang dan Lamadukelleng Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang.

Sekretaris Lurah Maloku Ryan mengatakan renovasi bangunan yang tidak memiliki IMB, kami ketahui saat kita bersama satgas kebersihan melakukan pembersihan di wilayah Jalan lasinrang dan Lamadukelleng Kelurahan Maloku.
“Kami sementara membersihkan wilayah, Melihat ada bangunan yang sedang di renovasi, saya langsung pertanyakan terkait IMBnya, namun pemilik tidak bisa menunjukkan, selanjutnya kami melaporkan langsung ke Lurah Maloku Hajrawati, kemudian koordinasi antara ibu Lurah dan pak Camat Ujung Pandang melahirkan instruksi untuk segera di berhentikan sementara pekerjaannya sampai IMBnya ada”, Kata Ryan.
Instruksi Camat Ujung Pandang Andi Zulkifly, Satpol PP BKO Kecamatan Ujung Pandang bersama Pihak Kelurahan langsung menahan renovasi bangunan tersebut sampai IMBnya ada.
Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Sabtu, 25 Juli 2026 18:53
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28