MAKASSARMETRO– Lurah Maloku tindak lanjuti instruksi Camat Ujung Pandang terhadap renovasi bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (03/01/17).

Pemberhentian sementara terhadap renovasi sebuah bangunan tempat tinggal salah satu warga Jalan Lasinrang dan Lamadukelleng Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang.

Sekretaris Lurah Maloku Ryan mengatakan renovasi bangunan yang tidak memiliki IMB, kami ketahui saat kita bersama satgas kebersihan melakukan pembersihan di wilayah Jalan lasinrang dan Lamadukelleng Kelurahan Maloku.
“Kami sementara membersihkan wilayah, Melihat ada bangunan yang sedang di renovasi, saya langsung pertanyakan terkait IMBnya, namun pemilik tidak bisa menunjukkan, selanjutnya kami melaporkan langsung ke Lurah Maloku Hajrawati, kemudian koordinasi antara ibu Lurah dan pak Camat Ujung Pandang melahirkan instruksi untuk segera di berhentikan sementara pekerjaannya sampai IMBnya ada”, Kata Ryan.
Instruksi Camat Ujung Pandang Andi Zulkifly, Satpol PP BKO Kecamatan Ujung Pandang bersama Pihak Kelurahan langsung menahan renovasi bangunan tersebut sampai IMBnya ada.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24