MAKASSARMETRO– Permasalahan gudang dalam kota memang menjadi salah satu permasalahan utama Pemkot Makassar. Pasalnya aktifitas bongkar muat gudang dalam kota mendapat banyak sorotan dari masyarakat yang kerap menimbulkan kemacetan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar Andi Muh Yasir yang sekaligus adalah Sekretaris Satgas Penertiban Gudang Ekspedisi dalam Kota Makassar, saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajarannya, di ruang pertemuan Disdag, Senin (20/2).

Sehubungan dengan itu, Dinas Perdagangan Kota Makassar, mulai Selasa (21/2/2017) akan menyampaikan surat dan stiker pemberitahuan kepada para pemilik gudang yang kini masih berlokasi di tengah Kota Makassar.
“Insha Allah, Selasa tim akan turun menyisir lokasi dengan memberikan surat dan stiker peringatan terhadap pemilik gudang yang dianggap melanggar Perda tentang Kawasan pergudangan Terpadu,” ujar Andi Yasir.
Dalam isi surat tersebut disampaikan himbauan kepada pengusaha yang mempunyai gudang/ekspedisi di pusat kota untuk segera memindahkan ke lokasi zona wilayah pergudangan yang sudah ditetapkan Pemkot Makassar, selambat-lambatnya 3 bulan setelah surat diterima.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24