MAKASSARMETRO– Permasalahan gudang dalam kota memang menjadi salah satu permasalahan utama Pemkot Makassar. Pasalnya aktifitas bongkar muat gudang dalam kota mendapat banyak sorotan dari masyarakat yang kerap menimbulkan kemacetan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar Andi Muh Yasir yang sekaligus adalah Sekretaris Satgas Penertiban Gudang Ekspedisi dalam Kota Makassar, saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajarannya, di ruang pertemuan Disdag, Senin (20/2).

Sehubungan dengan itu, Dinas Perdagangan Kota Makassar, mulai Selasa (21/2/2017) akan menyampaikan surat dan stiker pemberitahuan kepada para pemilik gudang yang kini masih berlokasi di tengah Kota Makassar.
“Insha Allah, Selasa tim akan turun menyisir lokasi dengan memberikan surat dan stiker peringatan terhadap pemilik gudang yang dianggap melanggar Perda tentang Kawasan pergudangan Terpadu,” ujar Andi Yasir.
Dalam isi surat tersebut disampaikan himbauan kepada pengusaha yang mempunyai gudang/ekspedisi di pusat kota untuk segera memindahkan ke lokasi zona wilayah pergudangan yang sudah ditetapkan Pemkot Makassar, selambat-lambatnya 3 bulan setelah surat diterima.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18