MAKASSARMETRO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Panakkukang menertibkan baliho yang terpasang di sejumlah titik yang dianggap melanggar aturan di wilayah Kecamatan Panakkukang, Senin (27/3/2017).

“Penertiban ini dalam rangka menjaga keindahan tata kota khususnya Kecamatan Panakkukang. Aturan mengenai lokasi yang diperbolehkan memasang baliho sudah ditetapkan dalam Perda,” ungkap Camat Panakkukang,Thahir Deng Ngalli.

Thahir Deng Ngalli melanjutkan, jika ada pemasangan baliho dan sejenisnya di fasilitas umum seperti taman, pohon peneduh, tiang listrik atau telepon dan jembatan, sudah pasti melanggar aturan.
Puluhan baliho berbagai ukuran yang melanggar aturan karena terpasang di tempat umum. Sebab dinilai telah mengganggu keindahan tata kota seperti yang terpasang di jalur hijau jln. Andi Pangerang Pettarani, mulai dari fly over hingga depan Ramayana.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18