MAKASSARMETRO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Panakkukang menertibkan baliho yang terpasang di sejumlah titik yang dianggap melanggar aturan di wilayah Kecamatan Panakkukang, Senin (27/3/2017).

“Penertiban ini dalam rangka menjaga keindahan tata kota khususnya Kecamatan Panakkukang. Aturan mengenai lokasi yang diperbolehkan memasang baliho sudah ditetapkan dalam Perda,” ungkap Camat Panakkukang,Thahir Deng Ngalli.

Thahir Deng Ngalli melanjutkan, jika ada pemasangan baliho dan sejenisnya di fasilitas umum seperti taman, pohon peneduh, tiang listrik atau telepon dan jembatan, sudah pasti melanggar aturan.
Puluhan baliho berbagai ukuran yang melanggar aturan karena terpasang di tempat umum. Sebab dinilai telah mengganggu keindahan tata kota seperti yang terpasang di jalur hijau jln. Andi Pangerang Pettarani, mulai dari fly over hingga depan Ramayana.
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19