MAKASSARMETRO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Panakkukang menertibkan baliho yang terpasang di sejumlah titik yang dianggap melanggar aturan di wilayah Kecamatan Panakkukang, Senin (27/3/2017).

“Penertiban ini dalam rangka menjaga keindahan tata kota khususnya Kecamatan Panakkukang. Aturan mengenai lokasi yang diperbolehkan memasang baliho sudah ditetapkan dalam Perda,” ungkap Camat Panakkukang,Thahir Deng Ngalli.

Thahir Deng Ngalli melanjutkan, jika ada pemasangan baliho dan sejenisnya di fasilitas umum seperti taman, pohon peneduh, tiang listrik atau telepon dan jembatan, sudah pasti melanggar aturan.
Puluhan baliho berbagai ukuran yang melanggar aturan karena terpasang di tempat umum. Sebab dinilai telah mengganggu keindahan tata kota seperti yang terpasang di jalur hijau jln. Andi Pangerang Pettarani, mulai dari fly over hingga depan Ramayana.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24