MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, A. Bukti Djufrie bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Dicky R. Rahardjo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Pertemuan Kantor Kejari Makassar, jln. Amanagappa, Rabu (5/4/2017).

Penandatangan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak serta untuk meningkatkan efektifitas masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan ditandatanganniya MoU ini maka DPM-PTSP Makassar mendapatkan pengawalan bantuan hukum dari Kejari Makassar baik sebagai penggugat maupun tergugat secara litigasi dan non litigasi. MoU ini berlaku 2 tahun setelah penandatangan oleh kedua belah pihak.
Selain DPM-PTSP Makassar Turut menandatangani MoU, Kepala Dinas Perdagangan Andi Muh. Yasir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Gani Sirman, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Nielma Palamba.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03