MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, A. Bukti Djufrie bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Dicky R. Rahardjo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Pertemuan Kantor Kejari Makassar, jln. Amanagappa, Rabu (5/4/2017).

Penandatangan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak serta untuk meningkatkan efektifitas masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan ditandatanganniya MoU ini maka DPM-PTSP Makassar mendapatkan pengawalan bantuan hukum dari Kejari Makassar baik sebagai penggugat maupun tergugat secara litigasi dan non litigasi. MoU ini berlaku 2 tahun setelah penandatangan oleh kedua belah pihak.
Selain DPM-PTSP Makassar Turut menandatangani MoU, Kepala Dinas Perdagangan Andi Muh. Yasir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Gani Sirman, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Nielma Palamba.
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30