Pajak Menunggak, Bapenda Makassar Segel Reklame di Beberapa Titik

Selasa, 04 Juli 2017 14:37 WITA Reporter :
Pajak Menunggak, Bapenda Makassar Segel Reklame di Beberapa Titik

MAKASSARMETRO– Kamis (4/7/207), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menyegel reklame yang tidak patuh bayar pajak di beberapa titik, seperti di flyover, jln. A.P. Pettarani, dan jln. Pengayoman.

Kasubid Reklame, Parkir & Retribusi Daerah, Ardiyanto Said menuturkan bahwa reklame yang disegel tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, bahkan ada yang belum membayar pajak.

“Reklame yang berada di flyover seperti milik Ace Hardware sudah 2 tahun tidak bayar pajak, Toyota 3 tahun. Bahkan, untuk reklame Primavision tidak pernah bayar pajak sekalipun. Makanya disegel,” kata Adi, sapaan Adiyanto Said.

“Demikian pula reklame Bosowa Taksi di Pettarani dan Ayam Penyet Ria di Pengayoman disegel dengan persoalan yang sama, tidak bayar pajak,” lanjutnya.

Adi mengatakan bahwa beberapa dari reklame tersebut menggunakan jasa advertising, sehingga pembayaran pajaknya melalui pihak penyedia jasa. Namun, pihak penyedia jasa advertising tidak menyetorkan pajak ke Bapenda.

“Seperti untuk kasus reklame Toyota yang telah bayar pajak melalui pengusaha advertising yang tidak meneruskan setoran pajak ke Bapenda. Oleh karenanya klien harus jeli dalam memilih advertising agar tidak dirugikan,” terang Adi.

Adi juga menambahkan, sempat terjadi penolakan penyegelan dari pemilik reklame Ayam Penyet Ria. Namun, karena aturan tetap harus dijalankan maka penyegelan tetap dilakukan.

“Dasar hukum kami jelas, Perda Nomor 3 Tahun 2010 dan Perwali Makassar Nomor 35 Tahun 2016 yang mengatur tentang sanksi tidak bayar pajak dan apabila segel dilepas,” tegas Adi.

Bapenda di bawah komando Irwan Adnan memang dikenal tegas dalam melaksanakan aturan. Oleh karenanya, pihak Bapenda berharap kepada para wajib pajak agar dapat taat pajak. Sebab, lanjut Adi, pajak tersebut untuk akselerasi pembangunan Kota Makassar.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca