MAKASSARMETRO– Maraknya reklame tidak berizin, baik permanen maupun non-permanen, yang terpasang di beberapa titik Kota Makassar akhirnya ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Rabu (5/7/2017).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan menyampaikan kepada stafnya untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto Said mengatakan bahwa pemasangan reklame harus sepengetahuan Bapenda untuk diatur penempatannya.
“Harus diketahui Bapenda untuk diatur penempatannya. Jika tidak seperti itu maka penempatan reklame di Makassar jadi kacau,” ungkap Adiyanto.
Sementara itu, Kasubid Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan, Dedy Irdamsyah Hatta menegaskan bahwa setiap reklame yang akan dipasang harus mengantongi izin dari Bapenda.
“Reklame harus ada izin, selain diatur penempatannya agar tidak seenaknya pasang reklame, juga agar diketahui durasi pemasangannya,” terangnya.
Dedy menambahkan bahwa reklame yang akan dipasang juga harus mengmanaati aturan. Yakni, dengan tidak memasang di tempat yang tidak diperbolehkan seperti di pohon dan pedestarian.
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36