MAKASSARMETRO– Maraknya reklame tidak berizin, baik permanen maupun non-permanen, yang terpasang di beberapa titik Kota Makassar akhirnya ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Rabu (5/7/2017).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan menyampaikan kepada stafnya untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto Said mengatakan bahwa pemasangan reklame harus sepengetahuan Bapenda untuk diatur penempatannya.
“Harus diketahui Bapenda untuk diatur penempatannya. Jika tidak seperti itu maka penempatan reklame di Makassar jadi kacau,” ungkap Adiyanto.
Sementara itu, Kasubid Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan, Dedy Irdamsyah Hatta menegaskan bahwa setiap reklame yang akan dipasang harus mengantongi izin dari Bapenda.
“Reklame harus ada izin, selain diatur penempatannya agar tidak seenaknya pasang reklame, juga agar diketahui durasi pemasangannya,” terangnya.
Dedy menambahkan bahwa reklame yang akan dipasang juga harus mengmanaati aturan. Yakni, dengan tidak memasang di tempat yang tidak diperbolehkan seperti di pohon dan pedestarian.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28