MAKASSARMETRO– Maraknya reklame tidak berizin, baik permanen maupun non-permanen, yang terpasang di beberapa titik Kota Makassar akhirnya ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Rabu (5/7/2017).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan menyampaikan kepada stafnya untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto Said mengatakan bahwa pemasangan reklame harus sepengetahuan Bapenda untuk diatur penempatannya.
“Harus diketahui Bapenda untuk diatur penempatannya. Jika tidak seperti itu maka penempatan reklame di Makassar jadi kacau,” ungkap Adiyanto.
Sementara itu, Kasubid Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan, Dedy Irdamsyah Hatta menegaskan bahwa setiap reklame yang akan dipasang harus mengantongi izin dari Bapenda.
“Reklame harus ada izin, selain diatur penempatannya agar tidak seenaknya pasang reklame, juga agar diketahui durasi pemasangannya,” terangnya.
Dedy menambahkan bahwa reklame yang akan dipasang juga harus mengmanaati aturan. Yakni, dengan tidak memasang di tempat yang tidak diperbolehkan seperti di pohon dan pedestarian.
Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar Terkait Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum
Sabtu, 16 Mei 2026 22:07
Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
Sabtu, 16 Mei 2026 21:40
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Jumat, 15 Mei 2026 19:29
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44