MAKASSARMETRO– Maraknya reklame tidak berizin, baik permanen maupun non-permanen, yang terpasang di beberapa titik Kota Makassar akhirnya ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Rabu (5/7/2017).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan menyampaikan kepada stafnya untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto Said mengatakan bahwa pemasangan reklame harus sepengetahuan Bapenda untuk diatur penempatannya.
“Harus diketahui Bapenda untuk diatur penempatannya. Jika tidak seperti itu maka penempatan reklame di Makassar jadi kacau,” ungkap Adiyanto.
Sementara itu, Kasubid Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan, Dedy Irdamsyah Hatta menegaskan bahwa setiap reklame yang akan dipasang harus mengantongi izin dari Bapenda.
“Reklame harus ada izin, selain diatur penempatannya agar tidak seenaknya pasang reklame, juga agar diketahui durasi pemasangannya,” terangnya.
Dedy menambahkan bahwa reklame yang akan dipasang juga harus mengmanaati aturan. Yakni, dengan tidak memasang di tempat yang tidak diperbolehkan seperti di pohon dan pedestarian.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27