MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menampik adanya pungutan liar (pungli) atau pungutan tidak jelas terkait pajak reklame. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, Senin (10/7/2017). Menurutnya, pajak reklame langsung dari wajib pajak sendiri ke kas daerah melalui Bank Sulselbar.

“Tidak benar jika ada pungli reklame di Bapenda. Penetapan nilai pajak dan retribusi berdasarkan aturan yang berlaku. Sistem pembayarannya, wajib pajak setor langsung di Bank Sulselbar sebagai kas daerah, nanti ada laporan sudah bayar langsung saya ACC,” ungkap Irwan Adnan.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Irwan menambahkan, pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame meningkat sangat pesat dan signifikan. Penerapannya sesuai Perwali No.40 tahun 2015 yang telah disahkan oleh Walikota Makassar.
“Nilai besaran pajak reklame sesuai aturan main. Di bulan yang sama dengan tahun lalu cuma dapat Rp.1 milyar, sekarang pajak reklame sudah lebih Rp. 11 milyar,” kata Irwan Adnan.
Dia melanjutkan, jikalau terdapat pungli atau pungutan yang tidak jelas, maka PAD tidak mungkin meningkat secara signifikan. Dalam penerapannya, Irwan mengaku tidak tebang pilih. Tidak bayar pajak, pasang “belum bayar pajak” atau turunkan reklame.
“Kami berusaha menggenjot pekerjaan kami. Kenaikan Tarif reklame yang diatur dalam Perwali 40 tahun 2015 memang tidak kami terapkan pada tahun lalu, sebab dalam tahap sosialisasi agar wajib pajak tidak kaget. Kalau wajib pajak tiba-tiba kaget, saya curiga jarang bayar pajak,” ujar Irwan Adnan
“Regulasi jelas, aturan main jelas, aliran dana jelas, penerapan jelas. Punglinya ada di mana?” katanya.
Sementara itu, Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto Said, mengatakan bahwa dalam Perwali 40 tahun 2015 tentang Tarif Reklame sebagai produk hukum yang telah disahkan oleh Walikota Makassar diatur tentang besaran nilai sewa reklame (NSR).
“Dibandingkan dengan tarif sebelumnya, memang kenaikan yang bervariasi mulai dari sekitar 60%-200% Tergantung dari ukuran, jenis dan lokasi reklame. Salah satu pertimbangan kenaikan tersebut ialah penyesuaian tarif dengan kota-kota besar di Indonesia,” kata Adiyanto Said.
Senada, Adiyanto juga menampik adanya pungutan tidak jelas atau pungli yang diarahkan ke Bapenda Kota Makassar. Pasalnya, penyelenggaraan pemungutan pajak reklame telah sesuai aturan yang berlaku.
“Nilai pajak maupun retribusi jelas dan transparan kami sampaikan pada setiap wajib pajak. Pembayaran langsung disetorkan wajib pajak sendiri ke bank Sulselbar. Baik itu setor tunai maupun transfer, jadi di tempat kami sama sekali tidak prnah ada transaksi keuangan,” pungkas Adi, sapaan akrab Adiyanto.
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36