MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menampik adanya pungutan liar (pungli) atau pungutan tidak jelas terkait pajak reklame. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, Senin (10/7/2017). Menurutnya, pajak reklame langsung dari wajib pajak sendiri ke kas daerah melalui Bank Sulselbar.

“Tidak benar jika ada pungli reklame di Bapenda. Penetapan nilai pajak dan retribusi berdasarkan aturan yang berlaku. Sistem pembayarannya, wajib pajak setor langsung di Bank Sulselbar sebagai kas daerah, nanti ada laporan sudah bayar langsung saya ACC,” ungkap Irwan Adnan.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Irwan menambahkan, pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame meningkat sangat pesat dan signifikan. Penerapannya sesuai Perwali No.40 tahun 2015 yang telah disahkan oleh Walikota Makassar.
“Nilai besaran pajak reklame sesuai aturan main. Di bulan yang sama dengan tahun lalu cuma dapat Rp.1 milyar, sekarang pajak reklame sudah lebih Rp. 11 milyar,” kata Irwan Adnan.
Dia melanjutkan, jikalau terdapat pungli atau pungutan yang tidak jelas, maka PAD tidak mungkin meningkat secara signifikan. Dalam penerapannya, Irwan mengaku tidak tebang pilih. Tidak bayar pajak, pasang “belum bayar pajak” atau turunkan reklame.
“Kami berusaha menggenjot pekerjaan kami. Kenaikan Tarif reklame yang diatur dalam Perwali 40 tahun 2015 memang tidak kami terapkan pada tahun lalu, sebab dalam tahap sosialisasi agar wajib pajak tidak kaget. Kalau wajib pajak tiba-tiba kaget, saya curiga jarang bayar pajak,” ujar Irwan Adnan
“Regulasi jelas, aturan main jelas, aliran dana jelas, penerapan jelas. Punglinya ada di mana?” katanya.
Sementara itu, Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto Said, mengatakan bahwa dalam Perwali 40 tahun 2015 tentang Tarif Reklame sebagai produk hukum yang telah disahkan oleh Walikota Makassar diatur tentang besaran nilai sewa reklame (NSR).
“Dibandingkan dengan tarif sebelumnya, memang kenaikan yang bervariasi mulai dari sekitar 60%-200% Tergantung dari ukuran, jenis dan lokasi reklame. Salah satu pertimbangan kenaikan tersebut ialah penyesuaian tarif dengan kota-kota besar di Indonesia,” kata Adiyanto Said.
Senada, Adiyanto juga menampik adanya pungutan tidak jelas atau pungli yang diarahkan ke Bapenda Kota Makassar. Pasalnya, penyelenggaraan pemungutan pajak reklame telah sesuai aturan yang berlaku.
“Nilai pajak maupun retribusi jelas dan transparan kami sampaikan pada setiap wajib pajak. Pembayaran langsung disetorkan wajib pajak sendiri ke bank Sulselbar. Baik itu setor tunai maupun transfer, jadi di tempat kami sama sekali tidak prnah ada transaksi keuangan,” pungkas Adi, sapaan akrab Adiyanto.
Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar Terkait Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum
Sabtu, 16 Mei 2026 22:07
Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
Sabtu, 16 Mei 2026 21:40
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Jumat, 15 Mei 2026 19:29
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44