MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menampik adanya pungutan liar (pungli) atau pungutan tidak jelas terkait pajak reklame. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, Senin (10/7/2017). Menurutnya, pajak reklame langsung dari wajib pajak sendiri ke kas daerah melalui Bank Sulselbar.

“Tidak benar jika ada pungli reklame di Bapenda. Penetapan nilai pajak dan retribusi berdasarkan aturan yang berlaku. Sistem pembayarannya, wajib pajak setor langsung di Bank Sulselbar sebagai kas daerah, nanti ada laporan sudah bayar langsung saya ACC,” ungkap Irwan Adnan.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Irwan menambahkan, pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame meningkat sangat pesat dan signifikan. Penerapannya sesuai Perwali No.40 tahun 2015 yang telah disahkan oleh Walikota Makassar.
“Nilai besaran pajak reklame sesuai aturan main. Di bulan yang sama dengan tahun lalu cuma dapat Rp.1 milyar, sekarang pajak reklame sudah lebih Rp. 11 milyar,” kata Irwan Adnan.
Dia melanjutkan, jikalau terdapat pungli atau pungutan yang tidak jelas, maka PAD tidak mungkin meningkat secara signifikan. Dalam penerapannya, Irwan mengaku tidak tebang pilih. Tidak bayar pajak, pasang “belum bayar pajak” atau turunkan reklame.
“Kami berusaha menggenjot pekerjaan kami. Kenaikan Tarif reklame yang diatur dalam Perwali 40 tahun 2015 memang tidak kami terapkan pada tahun lalu, sebab dalam tahap sosialisasi agar wajib pajak tidak kaget. Kalau wajib pajak tiba-tiba kaget, saya curiga jarang bayar pajak,” ujar Irwan Adnan
“Regulasi jelas, aturan main jelas, aliran dana jelas, penerapan jelas. Punglinya ada di mana?” katanya.
Sementara itu, Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto Said, mengatakan bahwa dalam Perwali 40 tahun 2015 tentang Tarif Reklame sebagai produk hukum yang telah disahkan oleh Walikota Makassar diatur tentang besaran nilai sewa reklame (NSR).
“Dibandingkan dengan tarif sebelumnya, memang kenaikan yang bervariasi mulai dari sekitar 60%-200% Tergantung dari ukuran, jenis dan lokasi reklame. Salah satu pertimbangan kenaikan tersebut ialah penyesuaian tarif dengan kota-kota besar di Indonesia,” kata Adiyanto Said.
Senada, Adiyanto juga menampik adanya pungutan tidak jelas atau pungli yang diarahkan ke Bapenda Kota Makassar. Pasalnya, penyelenggaraan pemungutan pajak reklame telah sesuai aturan yang berlaku.
“Nilai pajak maupun retribusi jelas dan transparan kami sampaikan pada setiap wajib pajak. Pembayaran langsung disetorkan wajib pajak sendiri ke bank Sulselbar. Baik itu setor tunai maupun transfer, jadi di tempat kami sama sekali tidak prnah ada transaksi keuangan,” pungkas Adi, sapaan akrab Adiyanto.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28