Pajak Hotel Menunggak, Ini Langkah Bapenda Makassar

Selasa, 08 Agustus 2017 21:31 WITA Reporter :
Pajak Hotel Menunggak, Ini Langkah Bapenda Makassar

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui memberikan surat peringatan kepada sejumlah hotel yang memiliki tunggakan pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah, Harryman. Selasa (8/8/2017).

“Dari sekitar 420 lebih hotel di Makassar, terdapat sekitar 15 hingga 20 hotel yang membandel. Di mana pajaknya rata-rata menunggak sekitar dua bulan,” ungkap Harryman saat dihubungi.

Meski demikian, Harryman mengakui bahwa pihaknya menduga penundaan pembayaran pajak oleh manajemen hotel kemungkinan besarnya pengeluaran mengingat beberapa waktu lalu lebaran sehingga wajib memberikan tunjangan hari raya bagi karyawannya.

“Tapi aturan harus tetap ditegakkan. Makanya kami menunjukkan surat peringatan di mana akan memberikan waktu tiga hari untuk menuntaskan kewajibannya,” kata Harryman.

Jika tidak diindahkan, maka pihak Bapenda akan memasang spanduk dan stiker di depan hotel yang menunjukkan penunggakan pajak. Harryman melanjutkan, beberapa pihak hotel langsung membayarkan pajaknya usai melihat surat tersebut.

“Mau tidak mau kami akan pasang spanduk ‘hotel ini tidak bayar pajak’. Ini aturan yang harus dijalankan, kami harus tegas soal itu. Makanya kami terus desak,” lanjutnya.

Mengenai sanksi, lanjut dia, di samping sanksi administrasi seperti denda 2% per bulannya , sanksi moril seperti pemasangan spanduk terbukti efektif guna meningkatkan PAD daripada sektor pajak hotel yang ditargetkan Rp. 142 milyar. Hal tersebut sering disampaikan saat sosialisasi kepatuhan pajak oleh Bapenda.

“Berkat aturan yang diterapkan serta ketegasan dalam menjalankannya, PAD dapat meningkat secara signifikan. Dibandingkan dengan tahun lalu di tanggal dan bulan yang sama, terjadi peningkatan sekitar Rp. 11 milyar,” tutupnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca