MAKASSARMETRO– Walau libur kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tetap melaksanakan tanggung jawabnya. Kali ini menertibkan dua reklame di jln. AP. Pettarani. Ahad (13/8/2017).

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah, Dedy Irdamsyah Hatta mengatakan penertiban reklame tersebut disebabkan pemasangan di tempat yang tidak diperbolehkan, yakni median taman jalan dan pedestrian.

“Kami tertibkan reklame milik KNPI di median taman depan Hotel Clarion dan Go-Jek yang terpasang di trotoar tepat dari arah Pettarani ke jalan Abdullah Daeng Sirua,” ungkap Dedy
Menurut Dedy, setiap vendor telah disampaikan agar tidak memasang reklame di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti pedestrian yang merupakan hak pejalan kaki dan median taman.
“Setiap vendor telah disampaikan agar tidak dipasang di median tengah dan trotoar, itu sudah diatur di Perda. Pemasangan di trotoar tepat tikungan menuju jalan Abdullah Daeng Sirua mengganggu pejalan kaki dan pemasangan di taman mengganggu estetika,” terang Dedy Irdamsyah.
Lagipula, lanjut Dedy, reklame milik KNPI tidak berizin sedangkan reklame milik Go-Jek memang berizin namun lokasi pemasangannya yang dinilai keliru oleh Bapenda.
“Selain harus ada izin, reklame harus diatur penempatannya agar tidak seenaknya pasang reklame. Karena kami akan langsung tindaki,” tegasnya.
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41