Bapenda Makassar Beberkan Sanksi Bagi Wajib Pajak Nakal di Kelurahan Ende

Selasa, 15 Agustus 2017 18:43 WITA Reporter :
Bapenda Makassar Beberkan Sanksi Bagi Wajib Pajak Nakal di Kelurahan Ende

MAKASSARMETRO– Pelaksanaan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kembali digelar. Kali ini sosialisasi digelar di Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo. Selasa (15/8/2017).

Kepala Tata Usaha PBB Bapenda, Indirwan Dermayasair mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar sosialisasi membahas pentingnya PBB bagi pembangunan, alasan harus bayar pajak, dan serta sanksinya

“Kami bersama pihak Kejari, Kecamatan Wajo, Kelurahan Ende, koordinator kolektor mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya menunaikan kewajiban bayar PBB,”

Dalan kesempatan tersebut, Indirwan Dermayasair juga menyinggung mengenai sanksi jika tidak bayar pajak, baik berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya.

“Jika sudah lewat jatuh tempo pada 30 September mendatang dan belum bayar PBB, maka kami akan denda sebesar 2 persen setiap bulannya, juga memberikan surat peringatan bagi wajib pajak,” terangnya.

Wajib pajak yang telah memperoleh tiga kali teguran dan telah maksimal denda sanksi administratif, yakni 48 persen dari nominal yang harus dibayarkan, Indirwan melanjutkan, pihak kejaksaan berhak melakukan penyanderaan.

“Kalau masih belum diindahkan dan tetap membandel, maka aset bumi dan bangunan wajib pajak yang bersangkutan akan disandera pihak Kejari sampai tunggakan pajaknya ditunaikan,” tegasnya

Berikan Komentar
Komentar Pembaca