MAKASSARMETRO– Pelaksanaan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kembali digelar. Kali ini sosialisasi digelar di Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo. Selasa (15/8/2017).

Kepala Tata Usaha PBB Bapenda, Indirwan Dermayasair mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar sosialisasi membahas pentingnya PBB bagi pembangunan, alasan harus bayar pajak, dan serta sanksinya

“Kami bersama pihak Kejari, Kecamatan Wajo, Kelurahan Ende, koordinator kolektor mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya menunaikan kewajiban bayar PBB,”
Dalan kesempatan tersebut, Indirwan Dermayasair juga menyinggung mengenai sanksi jika tidak bayar pajak, baik berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya.
“Jika sudah lewat jatuh tempo pada 30 September mendatang dan belum bayar PBB, maka kami akan denda sebesar 2 persen setiap bulannya, juga memberikan surat peringatan bagi wajib pajak,” terangnya.
Wajib pajak yang telah memperoleh tiga kali teguran dan telah maksimal denda sanksi administratif, yakni 48 persen dari nominal yang harus dibayarkan, Indirwan melanjutkan, pihak kejaksaan berhak melakukan penyanderaan.
“Kalau masih belum diindahkan dan tetap membandel, maka aset bumi dan bangunan wajib pajak yang bersangkutan akan disandera pihak Kejari sampai tunggakan pajaknya ditunaikan,” tegasnya
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41