AKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sanksi berupa pemasangan spanduk ‘Hotel Ini Tidak Bayar Bajak’ kepada salah satu hotel yang beralamat di jln. Andalas. Rabu (16/8/2017).

Kasubid Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah, Harryman mengatakan sanksi moril tersebut diberikan sebab pihak manajemen hotel tidak memberikan respon positif teguran persuasif pihak Bapenda.

“Hotel yang bersangkutan pajaknya menunggak 5 bulan, beberapa waktu lalu kami telah memberikan langkah persuasif dan surat teguran namun tidak diindahkan. Oleh karenanya kami memberi sanksi moril berupa pemasangan spanduk itu,” ungkap Harryman via telepon.
Pihak hotel juga dikenakan sanksi administrasi berupa pemberian denda 2% per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Langkah tersebut, menurut Harryman telah diatur dalam Perda.
“Aturan harus tetap ditegakkan. Isi surat peringatan tidak diindahkan makanya kami berikan sanksi tersebut. Kami harus tegas persoalan ini,” kata Harryman.
Dengan adanya sanksi tersebut, Harryman berharap pihak hotel segera menunaikan kewajibannya membayar pajak. Pasalnya, jika masih tidak diindahkan Bapenda Makassar akan menempuh langkah selanjutnya.
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41