AKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sanksi berupa pemasangan spanduk ‘Hotel Ini Tidak Bayar Bajak’ kepada salah satu hotel yang beralamat di jln. Andalas. Rabu (16/8/2017).

Kasubid Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah, Harryman mengatakan sanksi moril tersebut diberikan sebab pihak manajemen hotel tidak memberikan respon positif teguran persuasif pihak Bapenda.

“Hotel yang bersangkutan pajaknya menunggak 5 bulan, beberapa waktu lalu kami telah memberikan langkah persuasif dan surat teguran namun tidak diindahkan. Oleh karenanya kami memberi sanksi moril berupa pemasangan spanduk itu,” ungkap Harryman via telepon.
Pihak hotel juga dikenakan sanksi administrasi berupa pemberian denda 2% per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Langkah tersebut, menurut Harryman telah diatur dalam Perda.
“Aturan harus tetap ditegakkan. Isi surat peringatan tidak diindahkan makanya kami berikan sanksi tersebut. Kami harus tegas persoalan ini,” kata Harryman.
Dengan adanya sanksi tersebut, Harryman berharap pihak hotel segera menunaikan kewajibannya membayar pajak. Pasalnya, jika masih tidak diindahkan Bapenda Makassar akan menempuh langkah selanjutnya.
Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar Terkait Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum
Sabtu, 16 Mei 2026 22:07
Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
Sabtu, 16 Mei 2026 21:40
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Jumat, 15 Mei 2026 19:29
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44