AKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sanksi berupa pemasangan spanduk ‘Hotel Ini Tidak Bayar Bajak’ kepada salah satu hotel yang beralamat di jln. Andalas. Rabu (16/8/2017).

Kasubid Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah, Harryman mengatakan sanksi moril tersebut diberikan sebab pihak manajemen hotel tidak memberikan respon positif teguran persuasif pihak Bapenda.

“Hotel yang bersangkutan pajaknya menunggak 5 bulan, beberapa waktu lalu kami telah memberikan langkah persuasif dan surat teguran namun tidak diindahkan. Oleh karenanya kami memberi sanksi moril berupa pemasangan spanduk itu,” ungkap Harryman via telepon.
Pihak hotel juga dikenakan sanksi administrasi berupa pemberian denda 2% per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Langkah tersebut, menurut Harryman telah diatur dalam Perda.
“Aturan harus tetap ditegakkan. Isi surat peringatan tidak diindahkan makanya kami berikan sanksi tersebut. Kami harus tegas persoalan ini,” kata Harryman.
Dengan adanya sanksi tersebut, Harryman berharap pihak hotel segera menunaikan kewajibannya membayar pajak. Pasalnya, jika masih tidak diindahkan Bapenda Makassar akan menempuh langkah selanjutnya.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28