MAKASSARMETRO– Reklame dan atribut partai politik seringkali terpajang di tempat dan tidak diperbolehkan. Selain melanggar aturan, pemasangan reklame, banner dan atribut seperti di tiang listrik ataupun taman dinilai mengurangi estetika kota.

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Adiyanto Said, fenomena ini biasa terjadi jelang hari besar ataupun jelang pemilihan. Dia menghimbau agar partai politik mengkonfirmasi terlebih dahulu.

“Diharap mereka (partai politik) mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Badan Pendapatan Daerah sebelum memasang reklame, agar kami dapat arahkan ke tempat-tempat yang memang diperbolehkan pemasangan reklame dan atribut parpol,” jelas Ardiyanto Said.
Berdasarkan Perwali Kota Makassar tentang Pemasangan Reklame dan Atribut Partai Politik, lanjut Ardiyanto, melingkupi halaman kantor pemerintahan, halaman sekolah, halaman tempat ibadah, trotoar, pohon, taman jalan, tiang listrik, tiang lampu jalan/lampu lalu lintas, tiang telepon, serta tempat-tempat yang menghalangi rambu lalu lintas dan yang tercantum larangan pemasangan.
Dia melanjutkan, sejumlah jalan seperti Jalan Penghibur, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Haji Bau, Jalan Ujung Pandang, Jalan Pasar Ikan, dan Jalan Riburane juga termasuk wilayah yang tidak diperbolehkan pemasangan reklame dan atribut partai politik.
“Jika, terdapat reklame ataupun atribut partai politik di lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangannya, maka dalam rangka menegakkan aturan Bapenda bersama SKPD terkait berhak menurunkannya,” tegas Adi, sapaan akrab Adiyanto said.
Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar Terkait Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum
Sabtu, 16 Mei 2026 22:07
Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
Sabtu, 16 Mei 2026 21:40
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Jumat, 15 Mei 2026 19:29
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44