MAKASSARMETRO– Reklame dan atribut partai politik seringkali terpajang di tempat dan tidak diperbolehkan. Selain melanggar aturan, pemasangan reklame, banner dan atribut seperti di tiang listrik ataupun taman dinilai mengurangi estetika kota.

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Adiyanto Said, fenomena ini biasa terjadi jelang hari besar ataupun jelang pemilihan. Dia menghimbau agar partai politik mengkonfirmasi terlebih dahulu.

“Diharap mereka (partai politik) mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Badan Pendapatan Daerah sebelum memasang reklame, agar kami dapat arahkan ke tempat-tempat yang memang diperbolehkan pemasangan reklame dan atribut parpol,” jelas Ardiyanto Said.
Berdasarkan Perwali Kota Makassar tentang Pemasangan Reklame dan Atribut Partai Politik, lanjut Ardiyanto, melingkupi halaman kantor pemerintahan, halaman sekolah, halaman tempat ibadah, trotoar, pohon, taman jalan, tiang listrik, tiang lampu jalan/lampu lalu lintas, tiang telepon, serta tempat-tempat yang menghalangi rambu lalu lintas dan yang tercantum larangan pemasangan.
Dia melanjutkan, sejumlah jalan seperti Jalan Penghibur, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Haji Bau, Jalan Ujung Pandang, Jalan Pasar Ikan, dan Jalan Riburane juga termasuk wilayah yang tidak diperbolehkan pemasangan reklame dan atribut partai politik.
“Jika, terdapat reklame ataupun atribut partai politik di lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangannya, maka dalam rangka menegakkan aturan Bapenda bersama SKPD terkait berhak menurunkannya,” tegas Adi, sapaan akrab Adiyanto said.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28