Bapenda Makassar Himbau Parpol Patuhi Aturan Terkait Atribut Partai

Sabtu, 19 Agustus 2017 15:03 WITA Reporter :
Bapenda Makassar Himbau Parpol Patuhi Aturan Terkait Atribut Partai

MAKASSARMETRO– Reklame dan atribut partai politik seringkali terpajang di tempat dan tidak diperbolehkan. Selain melanggar aturan, pemasangan reklame, banner dan atribut seperti di tiang listrik ataupun taman dinilai mengurangi estetika kota.

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Adiyanto Said, fenomena ini biasa terjadi jelang hari besar ataupun jelang pemilihan. Dia menghimbau agar partai politik mengkonfirmasi terlebih dahulu.

“Diharap mereka (partai politik) mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Badan Pendapatan Daerah sebelum memasang reklame, agar kami dapat arahkan ke tempat-tempat yang memang diperbolehkan pemasangan reklame dan atribut parpol,” jelas Ardiyanto Said.

Berdasarkan Perwali Kota Makassar tentang Pemasangan Reklame dan Atribut Partai Politik, lanjut Ardiyanto, melingkupi halaman kantor pemerintahan, halaman sekolah, halaman tempat ibadah, trotoar, pohon, taman jalan, tiang listrik, tiang lampu jalan/lampu lalu lintas, tiang telepon, serta tempat-tempat yang menghalangi rambu lalu lintas dan yang tercantum larangan pemasangan.

Dia melanjutkan, sejumlah jalan seperti Jalan Penghibur, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Haji Bau, Jalan Ujung Pandang, Jalan Pasar Ikan, dan Jalan Riburane juga termasuk wilayah yang tidak diperbolehkan pemasangan reklame dan atribut partai politik.

“Jika, terdapat reklame ataupun atribut partai politik di lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangannya, maka dalam rangka menegakkan aturan Bapenda bersama SKPD terkait berhak menurunkannya,” tegas Adi, sapaan akrab Adiyanto said.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca