MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sanksi kepada sejumlah rumah makan yang tidak patuh membayar pajak di beberapa titik Kota Makassar, Senin (21/8/2017).

Kabid Pajak I dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Ibrahim Akkas Mulla mengatakan, rumah makan yang ditindaki rata-rata pajaknya menunggak selama dua tahun atau sejak tahun 2015.


“Kami berikan sanksi moril berupa penempelan stiker sebagai tanda bagi masyarakat bahwa rumah makan tersebut tidak taat bayar pajak,” ungkap Ibrahim Akkas Mulla.
Ibrahim Akkas mengatakan, sebelumnya telah diberikan beberapa teguran dan pembinaan, termasuk sosialisasi pajak restoran. Dia melanjutkan, karena tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya maka sanksi ini diberikan, belum lagi sanksi administratif berupa denda.
“Adapun yang kami tindaklanjuti hari ini, Rumah Makan 17 Provinsi di jalan Abdullah Daeng Sirua dan di Perintis Kemerdekaan. Kemudian Lesehan Pak Dani dan Paotere yang juga beralamat di Perintis Kemerdekaan,” jelasnya.
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41