MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sanksi kepada sejumlah rumah makan yang tidak patuh membayar pajak di beberapa titik Kota Makassar, Senin (21/8/2017).

Kabid Pajak I dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Ibrahim Akkas Mulla mengatakan, rumah makan yang ditindaki rata-rata pajaknya menunggak selama dua tahun atau sejak tahun 2015.


“Kami berikan sanksi moril berupa penempelan stiker sebagai tanda bagi masyarakat bahwa rumah makan tersebut tidak taat bayar pajak,” ungkap Ibrahim Akkas Mulla.
Ibrahim Akkas mengatakan, sebelumnya telah diberikan beberapa teguran dan pembinaan, termasuk sosialisasi pajak restoran. Dia melanjutkan, karena tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya maka sanksi ini diberikan, belum lagi sanksi administratif berupa denda.
“Adapun yang kami tindaklanjuti hari ini, Rumah Makan 17 Provinsi di jalan Abdullah Daeng Sirua dan di Perintis Kemerdekaan. Kemudian Lesehan Pak Dani dan Paotere yang juga beralamat di Perintis Kemerdekaan,” jelasnya.
Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar Terkait Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum
Sabtu, 16 Mei 2026 22:07
Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
Sabtu, 16 Mei 2026 21:40
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Jumat, 15 Mei 2026 19:29
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44