Puluhan Rumah Makan dan Kios Menunggak Pajak, Bapenda Makassar Lakukan Ini

Selasa, 19 September 2017 14:59 WITA Reporter :
Puluhan Rumah Makan dan Kios Menunggak Pajak, Bapenda Makassar Lakukan Ini

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali memberikan sanksi kepada sejumlah rumah makan, kios, cafe dan warung kopi yang tidak patuh membayar pajak di beberapa titik Kota Makassar, Selasa (19/9/2017).

Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet, Andi Ahkam Syarif mengatakan, rumah makan, cafe dan warung yang dijatuhi sanksi oleh Bapenda Makassar sebab penunggakan pajak.

“Penempelan stiker ini merupakan tanda agar masyarakat tahu bahwa rumah makan atau kafe yang bersangkutan tidak taat dan patuh bayar pajak. Total hari ini 21 tempat usaha yang kena sanksi,” kata Andi Ahkam Syarif via telepon.

Berdasarkan keterangan Andi Ahkam, dari ke 21 tempat usaha tersebut penunggakan pajaknya antara 3 sampai 16 bulan. Awalnya, pihak Bapenda hendak menjatuhkan sanksi ke 23 tempat usaha namun 2 di antaranya telah berhenti beroperasi.

“Jadi awalnya ada 23 tempat, tapi 2 sudah tidak beroperasi lagi. Adapun tunggakan pajaknya, yang paling rendah itu Soto Ayam Suroboyo di Panakkukang Square yakni 3 bulan. Yang paling lama tunggakannya itu 16 bulan, Lesehan Pak Dani di Aroepala Permata Hijau,” kata Andi Ahkam.

Tidak hanya rumah makan, kios penjaja aneka kue berbahan dasar coklat yang beralamat di jln. AP. Pettarani turut ditempeli stiker oleh pihak Bapenda dengan persoalan yang sama.

Meski demikian, Andi Ahkam Syarif mengatakan pihaknya masih memberi ruang bagi pemilik usaha yang menunggak pajaknya tersebut agar segera menunaikan kewajibannya.

“Kami harap mereka segera lunasi pajaknya, karena kalau tidak. Akan ada tindakan yang tegas kepada wajib pajak yang tidak mengindahkan hal ini. Sesuai prosedur, kita beri waktu 14 hari agar segera melunasi pajaknya sejak ditempeli stiker ini,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca