MAKASSARMETRO– Keberadaan “Pak Ogah” yang tersebar di sejumlah titik di Kota Makassar dinilai oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar mengganggu kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas. Halaman tersebut disampaikan oleh Humas Dishub Makassar, Asis Sila. Senin (25/9/2017).

“Keberadaan Pak Ogah mengganggu ketertiban masyarakat umum khususnya pengguna jalan,” kata Asis Sila via telepon.

Asis Sila menilai Pak Ogah yang ada di jalanan tidak berniat untuk membantu kelancaran lalu lintas. Dia berasumsi bahwa jika memang mau membantu lalu lintas, posisi yang tepat yakni berada di sisi kiri buka sisi kanan pengendara.
“Kan kalau begitu kesannya minta uang saja. Jadi kesannya kayak pengemis, lagipula belum diketahui apakah dia preman atau anak jalanan. Kalau preman itu wilayah pihak kepolisian, kalau anak jalanan wilayahnya Dinas Sosial. Tapi yang pasti pelanggaran Perda tentang ketertiban umum, sehingga tim penegakan perda juga punya wilayah” ungkap Asis Sila.
Asis Sila menyayangkan jika persoalan ini hanya ditujukan ke Dishub saja. Padahal menurutnya, persoalan ini multi sektor dan tidak boleh ada sekat dalam penanganannya.
“Kami sudah sebar 226 petugas di sejumlah titik di Makassar yang terbagi menjadi 10 shift. Petugas kami bahkan pernah dilempari batu oleh Pak Ogah di jalan veteran. Regulasi untuk hal ini harus diperkuat, begitu juga dengan penanganannya harus melibatkan instansi terkait sesuai tupoksi masing-masing,” ungkapnya.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09