Dishub Makassar Tambah 150 Gembok Ban

Rabu, 04 Oktober 2017 16:54 WITA Reporter :
Dishub Makassar Tambah 150 Gembok Ban

MAKASSARMETRO– Tidak ada alasan lagi Dishub Kota Makassar membiarkan parkir liar di badan jalan-jalan protokol. Oktober ini, 150 unit gembok ban siap digunakan.

Larangan parkir di Jl Protokol itu berdasarkan Perwali No 64 tahun 2011 tentang larang parkir di bahu jalan di lima Ruas Jalan Protokol. Kelima ruas jalan itu, meliputi Jl Ahmad Yani, Jl AP Pettarani, Jl Sultan Alauddin, Jl Dr Ratulangi, dan Jl Urip Sumoharjo.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, mengatakan, penanganan parkir liar di beberapa ruas jalan protokol belum maksimal karena banyaknya gembok milik dishub di 2016 lalu rusak. Dari sekitar 40 unit, kini tersisa enam unit yang dapat digunakan.

“Tetapi pengadaan 150 unit sudah ditender tinggal realisasi pengadaannya. Oktober ini sudah ada,” ujar Mario saat ditemui di Warr Room di Balai Kota Makassar, Rabu, 4 Oktober.

Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, pihaknya janji setelah gembok ada akan lebih ditegasi. Kendaraan yang memarkir mengenai badan jalan maka bannya di gembok langsung.

“Tidak ada toleransi untuk tidak digembok lagi kalau melanggar,” tutupnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca