MAKASSARMETRO– Tidak ada alasan lagi Dishub Kota Makassar membiarkan parkir liar di badan jalan-jalan protokol. Oktober ini, 150 unit gembok ban siap digunakan.

Larangan parkir di Jl Protokol itu berdasarkan Perwali No 64 tahun 2011 tentang larang parkir di bahu jalan di lima Ruas Jalan Protokol. Kelima ruas jalan itu, meliputi Jl Ahmad Yani, Jl AP Pettarani, Jl Sultan Alauddin, Jl Dr Ratulangi, dan Jl Urip Sumoharjo.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, mengatakan, penanganan parkir liar di beberapa ruas jalan protokol belum maksimal karena banyaknya gembok milik dishub di 2016 lalu rusak. Dari sekitar 40 unit, kini tersisa enam unit yang dapat digunakan.
“Tetapi pengadaan 150 unit sudah ditender tinggal realisasi pengadaannya. Oktober ini sudah ada,” ujar Mario saat ditemui di Warr Room di Balai Kota Makassar, Rabu, 4 Oktober.
Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, pihaknya janji setelah gembok ada akan lebih ditegasi. Kendaraan yang memarkir mengenai badan jalan maka bannya di gembok langsung.
“Tidak ada toleransi untuk tidak digembok lagi kalau melanggar,” tutupnya.
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35