MAKASSARMETRO– Tidak ada alasan lagi Dishub Kota Makassar membiarkan parkir liar di badan jalan-jalan protokol. Oktober ini, 150 unit gembok ban siap digunakan.

Larangan parkir di Jl Protokol itu berdasarkan Perwali No 64 tahun 2011 tentang larang parkir di bahu jalan di lima Ruas Jalan Protokol. Kelima ruas jalan itu, meliputi Jl Ahmad Yani, Jl AP Pettarani, Jl Sultan Alauddin, Jl Dr Ratulangi, dan Jl Urip Sumoharjo.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, mengatakan, penanganan parkir liar di beberapa ruas jalan protokol belum maksimal karena banyaknya gembok milik dishub di 2016 lalu rusak. Dari sekitar 40 unit, kini tersisa enam unit yang dapat digunakan.
“Tetapi pengadaan 150 unit sudah ditender tinggal realisasi pengadaannya. Oktober ini sudah ada,” ujar Mario saat ditemui di Warr Room di Balai Kota Makassar, Rabu, 4 Oktober.
Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, pihaknya janji setelah gembok ada akan lebih ditegasi. Kendaraan yang memarkir mengenai badan jalan maka bannya di gembok langsung.
“Tidak ada toleransi untuk tidak digembok lagi kalau melanggar,” tutupnya.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09