MAKASSARMETRO– Tidak ada alasan lagi Dishub Kota Makassar membiarkan parkir liar di badan jalan-jalan protokol. Oktober ini, 150 unit gembok ban siap digunakan.

Larangan parkir di Jl Protokol itu berdasarkan Perwali No 64 tahun 2011 tentang larang parkir di bahu jalan di lima Ruas Jalan Protokol. Kelima ruas jalan itu, meliputi Jl Ahmad Yani, Jl AP Pettarani, Jl Sultan Alauddin, Jl Dr Ratulangi, dan Jl Urip Sumoharjo.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, mengatakan, penanganan parkir liar di beberapa ruas jalan protokol belum maksimal karena banyaknya gembok milik dishub di 2016 lalu rusak. Dari sekitar 40 unit, kini tersisa enam unit yang dapat digunakan.
“Tetapi pengadaan 150 unit sudah ditender tinggal realisasi pengadaannya. Oktober ini sudah ada,” ujar Mario saat ditemui di Warr Room di Balai Kota Makassar, Rabu, 4 Oktober.
Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, pihaknya janji setelah gembok ada akan lebih ditegasi. Kendaraan yang memarkir mengenai badan jalan maka bannya di gembok langsung.
“Tidak ada toleransi untuk tidak digembok lagi kalau melanggar,” tutupnya.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03