MAKASSARMETRO– Tidak ada alasan lagi Dishub Kota Makassar membiarkan parkir liar di badan jalan-jalan protokol. Oktober ini, 150 unit gembok ban siap digunakan.

Larangan parkir di Jl Protokol itu berdasarkan Perwali No 64 tahun 2011 tentang larang parkir di bahu jalan di lima Ruas Jalan Protokol. Kelima ruas jalan itu, meliputi Jl Ahmad Yani, Jl AP Pettarani, Jl Sultan Alauddin, Jl Dr Ratulangi, dan Jl Urip Sumoharjo.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, mengatakan, penanganan parkir liar di beberapa ruas jalan protokol belum maksimal karena banyaknya gembok milik dishub di 2016 lalu rusak. Dari sekitar 40 unit, kini tersisa enam unit yang dapat digunakan.
“Tetapi pengadaan 150 unit sudah ditender tinggal realisasi pengadaannya. Oktober ini sudah ada,” ujar Mario saat ditemui di Warr Room di Balai Kota Makassar, Rabu, 4 Oktober.
Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, pihaknya janji setelah gembok ada akan lebih ditegasi. Kendaraan yang memarkir mengenai badan jalan maka bannya di gembok langsung.
“Tidak ada toleransi untuk tidak digembok lagi kalau melanggar,” tutupnya.
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29