MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengerahkan tim untuk melakukan penindakan terhadap RM. Mbak Daeng, jln. Boulevard, Panakkukang. Kamis (5/10/2017).

Adapun tindakan yang diberikan yakni masih berupa peneguran secara persuasif. Pihak Dinas Penataan Ruang Makassar melakukan peneguran sebab pihak RM. Mbak Daeng dinilai melanggar fungsi.

“Kami tegur dia (RM. Mbak Daeng) karena menempatkan dapurnya di ruang parkir. Yah, tentu kami tegur tapi penegurannya masih persuasif dan masih dalam kategori pembinaan,” ungkap Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Ahmad Kafrawi.
Menurut Ahmad Kafrawi, pihak yang bersangkutan mesti paham akan peruntukan dan fungsi gedung. “Kalau dapur yah dapur, kalau tempat parkir yah tempat untuk parkir.
Pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengaku menindaklanjuti laporan dari PD Parkir mengenai perubahan fungsi tersebut. Sehingga mengurangi wilayah parkir, dan berpotensi mengurangi penerimaan pendapatan.
“Jadi setelah ditegur secara baik-baik, saya harap pihak yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menertibkan sendiri dapurnya. Karena kalau tidak, terpaksa saya bongkar,” tegas Ahmad Kafrawi.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02