MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengerahkan tim untuk melakukan penindakan terhadap RM. Mbak Daeng, jln. Boulevard, Panakkukang. Kamis (5/10/2017).

Adapun tindakan yang diberikan yakni masih berupa peneguran secara persuasif. Pihak Dinas Penataan Ruang Makassar melakukan peneguran sebab pihak RM. Mbak Daeng dinilai melanggar fungsi.

“Kami tegur dia (RM. Mbak Daeng) karena menempatkan dapurnya di ruang parkir. Yah, tentu kami tegur tapi penegurannya masih persuasif dan masih dalam kategori pembinaan,” ungkap Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Ahmad Kafrawi.
Menurut Ahmad Kafrawi, pihak yang bersangkutan mesti paham akan peruntukan dan fungsi gedung. “Kalau dapur yah dapur, kalau tempat parkir yah tempat untuk parkir.
Pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengaku menindaklanjuti laporan dari PD Parkir mengenai perubahan fungsi tersebut. Sehingga mengurangi wilayah parkir, dan berpotensi mengurangi penerimaan pendapatan.
“Jadi setelah ditegur secara baik-baik, saya harap pihak yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menertibkan sendiri dapurnya. Karena kalau tidak, terpaksa saya bongkar,” tegas Ahmad Kafrawi.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03