Salahgunakan Fungsi Ruang, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Tegur RM. Mbak Daeng

05 Okt 2017 20:24
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengerahkan tim untuk melakukan penindakan terhadap RM. Mbak Daeng, jln. Boulevard, Panakkukang. Kamis (5/10/2017).

Adapun tindakan yang diberikan yakni masih berupa peneguran secara persuasif. Pihak Dinas Penataan Ruang Makassar melakukan peneguran sebab pihak RM. Mbak Daeng dinilai melanggar fungsi.

“Kami tegur dia (RM. Mbak Daeng) karena menempatkan dapurnya di ruang parkir. Yah, tentu kami tegur tapi penegurannya masih persuasif dan masih dalam kategori pembinaan,” ungkap Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Ahmad Kafrawi.

Menurut Ahmad Kafrawi, pihak yang bersangkutan mesti paham akan peruntukan dan fungsi gedung. “Kalau dapur yah dapur, kalau tempat parkir yah tempat untuk parkir.

Pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengaku menindaklanjuti laporan dari PD Parkir mengenai perubahan fungsi tersebut. Sehingga mengurangi wilayah parkir, dan berpotensi mengurangi penerimaan pendapatan.

“Jadi setelah ditegur secara baik-baik, saya harap pihak yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menertibkan sendiri dapurnya. Karena kalau tidak, terpaksa saya bongkar,” tegas Ahmad Kafrawi.

Berita Terkini