Dishub Makassar Dukung Pembatasan Kuota Angkutan Berbasis Aplikasi

Sabtu, 28 Oktober 2017 07:54 WITA Reporter :
Dishub Makassar Dukung Pembatasan Kuota Angkutan Berbasis Aplikasi

MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Muhammad Mario Said menyatakan kesepakatannya terhadap upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk menengahi pertentangan penyedia jasa angkutan orang konvensional dan berbasis aplikasi.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Dirjen Perhubungan Darat melalui revisi Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek merupakan langkah yang bijak.

“Kami mendukung penuh, sebab memperbaharui aturan mengenai persoalan kuota kendaraan, syarat minimal kendaraan, serta wilayah operasi,” kata Muhammad Mario Said via telepon, Jumat (27/10/2017).

Perkembangan teknologi memang tidak bisa dibendung, ditambah kebutuhan masyarakat terhadap jasa transportasi berbasis aplikasi turut meningkat. Muhammad Mario menilai pembatasan kuota kendaraan berbasis aplikasi sangat diperlukan sebab potensi kemacetan akibat meningkatnya volume kendaraan bisa ditekan.

“Kalau tidak dibatasi maka orang akan semakin banyak membeli kendaraan untuk digunakan sebagai kendaraan angkutan orang. Volume kendaraan turut meningkat, apalagi di Makassar arus lalu lintasnya memang sudah padat,” ungkap Muhammad Mario.

Mengenai nominal, Muhammad Mario akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi serta instansi terkait guna melakukan kajian mendalam. Dia menilai penanganannya tetap akan mengakomodir kepentingan masyarakat, serta penyedia jasa angkutan baik konvensional maupun berbasis aplikasi.

“Maka memang perlu ada pembatasan di Makassar, oleh karenanya perlu dikaji. Kami akan bicarakan dengan stakeholder terkait atau Forbes (Forum Bersama) untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, telah terbentuk Forum Bersama Sipakatau yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Dirlantas Polda Sulsel, Balai Perhubungan Darat Wil. XIX Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Balai Jalan Nasional VIII Makassar, Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Masyarakat Transportasi Indonesia Sulsel, PD Parkir Makassar, serta Dishub Makassar yang bertujuan menyelaraskan persoalan lalu lintas di wilayah Mamminasata, termasuk mengurai kemacetan.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca