Jaga Netralitas ASN Di Pilkada, Ini Isi Instruksi Walikota Makassar

24 Nov 2017 12:25
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar menegaskan netralitas aparatur sipil negara selama Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2018 mendatang, baik Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Walikota.

“Sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan berpolitik praktis,” ungkap Kepala Inspektorat Daerah Makassar, Zainal Ibrahim saat temu wartawan di Balaikota Makassar. Jumat (24/11/2017).

Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengeluarkan Instruksi Walikota pada 20 November 2017 dengan nomor surat 060/32/Ortala/XI/2017 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara.

“Walikota telah mengeluarkan instruksi sejak Senin sesuai amanah undang-undang. Kita concern menjaga netralitas selama pilkada,” kata Zainal Ibrahim.

Dengan keluarnya instruksi tersebut, Zainal Ibrahim berharap agar kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar melakukan pengawasan terhadap pegawainya. Pembinaan dari para kepala SKPD kepada pegawai juga dianjurkan.

Dia menambahkan, hal ini adalah political will dari Pemkot Makassar untuk mewujudkan ASN bebas dari intervensi politik di mana netralitas merupakan hal yang diharapkan. Pelarangan ASN terlibat dalam politik praktis juga termasuk di dalam instruksi walikota.

“Tapi tidak membatasi hak politik ASN yang juga sebagai warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkini