1 Januari 2018, Bapenda Makassar Akan Beri Kode Khusus Setiap Dokumen Wajib Pajak

08 Des 2017 09:07
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus berbenah untuk menghindari pemalsuan dokumen. Langkah pengamanan ini akan memanfaatkan perkembangan teknologi. Hal ini dipicu sejumlah tindakan penipuan yang mengatasnamakan Bapenda.

“Jadi kita akan manfaatkan teknologi, kita akan pasangi kode pengaman salah satunya kode QR dan sejenisnya. Ini untuk mencegah tindakan penipuan seperti kemarin, kata Kasubid , Adiyanto Said.

Untuk menghindari pemalsuan, surat berharga (kertas berharga) akan dibuatkan QR Code, barcode, kode unik/ nomor unik dan semacamnya khusus Pajak Daerah Sistem Official Asessment (ABT, Reklame, PBB, Retribusi).

Begitu pula, dengan hasil pemeriksaan seperti SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, dan sejenisnya. Bahkan formulir LSPOP, SPOB, SPPT, STS, SSPD, STBPD, dan semacamnya serta Surat dan Administrasi Perkantoran lainnya.

“Akan diterapkan secara menyeluruh, terhitung 1 Januari 2018,” ujar Adiyanto Said

Adiyanto juga meminta masyarakat Kota Makassar, khususnya wajib pajak agar langsung datang ke Kantor Bapenda Makassar untuk mengetahui besaran nilai pajak yang harus dibayarkan lalu menyetorkannya sendiri ke bank.

“Jadi saya harap masyarakat, jangan mau percaya kalau ada yang datangi meminta pembayaran pajak. Silahkan datang ke Bapenda Makassar, lalu setorkan sendiri pajak ke Bank Sulselbar. ,” katanya.

Pihak Bapenda Makassar juga berupaya mengembangkan sistem pembayaran pajak secara online. “Ini semua kami lakukan agar pajak dari wajib pajak langsung masuk ke kas daerah, tidak perlu perantara,” tutupnya.

Berita Terkini