Tim DIAmi Setor Tiga Bukti Pelanggaran ini ke Panwas Kota

13 Des 2017 20:14
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Juru Bicara sekaligus ketua tim pendataan DIAmi, Abdul Haris Awie, memimpin tim saksi DIAmi ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, di kantor Bawaslu, Jalan Anggrek, Rabu (13/12/2017).

Awie, mengemukakan ada tiga poin krusial yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Makassar. Pertama, dengan adanya campur tangan parpol yang mengirimkan juga saksi di lapangan.

“Ini tidak sesuai subtansi, ada kelompok yang mengatasnamakan Tim Pilwali Bersih tapi justru meresahkan panwas, saksi paslon, serta masyarakat,” ungkapnya.

Poin kedua lanjut awie adalah adanya pemotrotetan KTP dimana hal tersebut melanggar kode etik penyelanggara pemilu, ketiga adanya pencatutan logo KPU oleh paslon lain, sehingga dianggap menganggu jalannya proses verifikasi faktual di lapangan.

“Ini pelanggaran jelas, kami punya dan lengkap semua bukti. Kami menginginkan adanya sikap tegas Panwaslu untuk pelanggaran ini,” tuturnya.

Menurut Awie, sejatinya proses verifikasi faktual tak boleh diintimadasi oleh pihak manapun. “Karena hanya ada tiga komponen yang boleh terlibat dalam verifikasi, pertama verifikator yang terdiri dari PPK dan PPS, Panwas dan saksi paslon sendiri,” terangnya.

Senada, Rahmatullah, anggota tim hukum DIAmi mengatakan, jangan sampai dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan.

“Kita menghindari adanya gesekan, sehingga pelanggaran yang kami anggap terjadi kita laporkan hari ini,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, komisioner bidang hukum dan penindakan, Andi Maulana, mengaku, akan segera melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan bukti bukti yang masuk.

“Kita segera merespon laporan ini. Besok kita pelajari semua bukti-bukti pelanggaran yang dimaksud, kemudian teman komisioner mengkaji dan menyimpulkan langkah tegas apa yang ditempuh bilamana ini terbukti,” ungkapnya. (*)

Berita Terkini