MAKASSARMETRO– Untuk menegakkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan, Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama Tim Reaksi Cepat PD Parkir Makassar melakukan penertiban kendaraan yang parkir di jln. AP. Pettarani, Jumat (29/12/2017).

Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub, A. Tufail Lantara mengatakan penertiban yang dilakukan selain menegakkan Perwali, juga untuk mengurai kemacetan yang disebabkan parkir di bahu jalan.

“Kita ini ingin menegakkan Perwali, di mana terdapat sejumlah ruas jalan yang tidak boleh parkir, seperti jalan Ahmad Yani, jalan Ratulangi dan jalan Pettarani. Juga berdasarkan keluhan masyarakat mengenai macet yang disebabkan parkir,” ungkap A. Tufail Lantara.
Penertiban yang dilakukan oleh Dishub Makassar yakni dengan melakukan penggembokan khusus untuk kendaran roda empat. Sedangkan, untuk roda dua masih diberikan peringatan sekaligus himbauan agar tidak parkir di bahu jalan
“Kami ingin masyarakat tahu dan paham aturan yang berlaku, penggembokan kendaraan ini dilakukan untuk kenyamanan pengguna jalan. Begitu juga untuk motor, kita masih himbau, nanti kita kasi kempes,” kata A. Tufail Lantara.
Sementara itu, pihak TRC PD Parkir Makassar, Bakri Sewang mengatakan pihaknya tidak pernah membenarkan para jukir untuk menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, seperti yang ada di depan Kantor BPJS Kesehatan Makassar.
“Kami sudah berapa kali datang kasi tahu jukir dan sosialisasi supaya tidak parkir di bahu jalan Pettarani. Karena di dalam Perwali itu tidak diperbolehkan,” ungkap Bakri Sewang.
Berdasarkan keterangan Humas Dishub, Azis Sila, pihaknya menggembok sekitar 8 kendaraan sepanjang jln. Pettarani. Dia kemudian menghimbau para pemilik kendaraan yang digembok, agar mendatangi Polrestabes Makassar untuk mengurus sanksi tilang.
“Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian, jadi nanti kita buka gemboknya kalau pemilik kendaraan menunjukkan bukti pelunasan sanksi tilang di kepolisian,” ujar Azis Sila.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03