Perjuangan Independen Vs Gengsi Partai Politik

08 Feb 2018 09:34
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO- OPINI, Berbicara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), salah satu yang menarik adalah siapa yang menjadi peserta/calon kepala daerah yang akan dipilih oleh pemilih/rakyat. Menjadi semakin menarik ketika calon itu ada yang maju melalui jalur independen dan ada yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Peluang calon independen terbuka melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007, yang mengabulkan pengujian atas UU No 32 Tahun 2004, bahwa memberi ruang yang sama bagi calon lain di luar partai politik dalam pemilihan kepala daerah adalah konstitusional.

Kedua jalur pencalonan itu memiliki syarat dukungan yang berbeda. Jika melalui jalur partai politik, syarat dukungan mengacu pada
persentase perolehan suara partai dalam pemilu atau perolehan kursi partai di DPRD.

Proses yang harus dilalui  jika nemilih jalur partai politik tidak cukup hanya terpenuhinya kursi di DPRD tapi membutuhkan pendekatan kepada pengurus/pimpinan parpol dari tingkat daerah hingga pusat, untuk memperoleh rekomendasi pencalonan yang akan diajukan ke KPU.

Sementara calon independen /perseorangan memperoleh dukungan dari masyarakat, yang ditunjukkan dengan bukti KTP dengan jumlah sesuai ketentuan UU melalui persentase jumlah pemilih dan jumlah KTP yang harus dikumpul.

Fenomena calon yang memilih jalur independen dibanding memilih jalur partai harusnya menjadi “pukulan telak” bagi partai politik sebagai gambaran hilangnya kepercayaan terhadap parpol dan menjadi pertanyaan masyarakat “ada apa dengan partai politik”

Meskipun hitung-hitungan politik dalam sejarah pilkada tidak banyak calon independen yang menang, tapi bukan berarti tidak ada, bahkan jumlahnya lebih meningkat pilkada demi pilkada.

Pada pilkada  2008 masih sepi calon independen, namun  pilkada 2015 jumlah calon independen semakin meningkat.

Fenomena tersebut tentu menjadi tantangan bagi partai politik, bagi calon independen dan juga bagi masyarakat pemilih. Semua akan diperhadapkan pada pilihan politik dan situasi demokrasi yang akan dipertontonkan.

Cerminan pilkada serentak tahun 2018 di Sulsel dan Makassar akan menjadi bukti pertarungan calon independen dan partai politik. Jika sampai tahap penetapan peserta pilgub dari 4 (empat) pasang calon ada satu pasang calon independen yaitu Ichsan Yasin Limpo dan Muzakkar bertarung dengan 3 ( tiga )pasangan calon yang diusung oleh beberapa gabungan partai politik.

Demikian juga di pilwali Makassar bisa jadi inilah pertarungan paling bergengsi yang head to head antara calon independen dan parpol.

Seorang incumbent Muh. Ramdhan “Danny” Pomanto menggandeng Indira Mulyasari dengan kepercayaan atas nama rakyat membuktikan mampu menunjukkan dukungan melalui KTP berhadapan dengan calon usungan partai politik dengan persentase hampir semua partai politik di DPRD yang mengusung pasangan Munafri dan Rahmatikadewi.

Bagi penulis bisa jadi calon independen ini lebih memilih rakyat karena alasan menghindari balas budi terhadap partai, tapi tantangannya adalah betul-betul harus mampu melakukan pendekatan dan memberikan keyakinan kepada masyarakat terhadap visi dan misinya mencalonkan diri dalam pilkada.

Sementara bagi calon yang diusung oleh partai politik, pendekatannya adalah atas nama partai harus mampu menjual calon yang diusung bahwa semuanya juga untuk kepentingan rakyat.

Kini kembali kepada rakyat untuk menentukan pilihan. Kita hanya berharap agar rakyat dapat memilih pemimpin dengan cerdas, tanpa paksaan dan tanpa intimidasi. Karena suksesnya pilkada adalah berjalannya proses demokrasi dengan aman serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Mari sama-sama kita nantikan…!!!

Penulis : Dr. Sakka Pati, S.H. M.H

Berita Terkini