KPU RI Tetapkan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2019, Berikut Daftarnya

19 Feb 2018 00:31
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pengundian dan penetapan nomor urut Partai Politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. Tahapan ini diadakan di Gedung KPU, Jln. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Ahad (18/2/2018).

Terdapat 14 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan tahapan hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU RI. Empat di antaranya partai yang baru kali pertama bertarung di Pemilu.

Adapun nomor urut partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019 sebagai berikut:

Nomor urut 1 : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2 : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Nomor urut 3 : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Nomor urut 4 : Partai Golongan Karya (Golkar)
Nomor urut 5 : Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Nomor urut 6 : Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Nomor urut 7 : Partai Berkarya
Nomor urut 8 : Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9 : Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor urut 14: Partai Demokrat

Berita Terkini