MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Makassar, A. Bukti Djufrie menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Ketenegakerjaan Makassar dan pihak imigrasi.

Pengalihan rekomendasi ijin tenaga asing menjadi pembahasan dalam rakor ini, di mana selama ini ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan. Namun dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Makassar No.5 Tahun 2012, wewenang ini kemudian dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Dalam Perda itu terdapat sejumlah poin yang juga memuat tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, kemudian dalam pelaksanaannya harus melalui pelayanan perijinan di DPMPTSP Makassar.
Melalui DPMPTSP, Pemkot Makassar berusaha mengintegrasikan semua pengurusan perijinan yang dulunya tersebar di seluruh SKPD, kini cukup melalui satu pintu saja.
Hadir pada Rapat Koordinasi ini Sekertaris Dinas PMPTSP Armin Paera, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Rahmat Mappatoba pada Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari Imigrasi.
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11