
MAKASSARMETRO– Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan broadcash terkait peningkatan kualitas layanan di seluruh Indonesia.

Dalam broadcast pesan yang dilayangkan ke seluruh pelanggan Telkomsel per Selasa (27/2/2018), Kominfo berencana melakukan penataan frekuensi selama 7 hari.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar melalui Kepala Bidang Aplikasi Telematika (Aptika) Denny Hidayat menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun lalu baru saja selesai menggelar lelang frekuensi. Ada dua frekuensi yang dilelang, yakni di 2.100MHz dan 2.300MHz.
“Untuk 2.300MHz, Telkomsel selaku pemenang sudah dapat langsung memakainya karena kondisi bloknya kosong. Sementara di frekuensi 2.100MHz, pemerintah akan melakukan penataan lebih dulu (reframing). Hal itulah yang memunculkan SMS dimaksud,” katanya.
Dalam proses penataan (reframing) kali ini, lanjut dia ada beberapa blok yang berubah.
“Dimana Kominfo memindahkan Indosat dari blok 6 dan 7 ke blok 11 dan 12. Telkomsel dari blok 3 ke 6, dan XL dari blok 10 ke 7. Selanjutnya blok 3 akan menjadi third carrier Tri, sedangkan blok 10 akan menjadi third carrier dari Indosat,” ujarnya.
Proses penataan frekuensi ini akan berlangsung dalam 156 hari kalender, mulai dari 21 November 2017 hingga 25 April 2018.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37