MAKASSARMETRO– Hari ini merupakan hari terakhir registrasi ulang pelanggan kartu SIM prabayar, Rabu (28/2/2018). Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ini berlaku sejak 1 November 2017 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Denny Hidayat menghimbau agar masyarakat, khususnya di Makassar segera melakukan registrasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat luas pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline,” ungkap Denny Hidayat.
Denny Hidayat memaparkan bahwa pada masa deadline, resiko terjadinya traffic tinggi luar biasa dapat menyebabkan gagal registrasi. Oleh Denny, hal tersebut diakibatkan rush atau para pendaftar yang melakukan pendaftaran dalam waktu yang bersamaan secara berbondong-bondong.
Perlu diketahui, bahwa kartu SIM akan diblokir jika tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan. Denny kembali menyampaikan masyarakat agar melakukan registrasi ulang.
Caranya kirim SMS ke 4444 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK). Mengenai keamanan data isian, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab telah dijamin oleh operator seluler.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37