Dua Saksi Fakta Mengaku Tidak Pernah Melaporkan Gugatan Appi-Cicu ke Panwas

07 Mar 2018 19:39
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO – Memasuki masa sidang ketiga sengketa Pilwakot Makassar 2018 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulsel, Kuasa Hukum Appi – Cicu menghadirkan dua orang saksi. Rabu (7/3/2018).

Saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya salah satu Ketua RT dari Kelurahan Tamamaung, Junaedi yang akrab disapa RT Mudayya sebagai saksi untuk pembagian smartphone RT/RW dan Muh.Taufiq sebagai saksi terkait pengangkatan tenaga kontrak sukarela.

Oleh pihak Appi-Cicu, pembagian smartphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak terbatas merupakan penyalahgunaan kewenangan Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar. Di mana menguntungkan petahana dalam Pilwalkot 2018.

Dalam fakta sidang, berdasarkan pengakuan kedua saksi di hadapan majelis hakim tidak menunjukkan indikasi pelanggaran yang dimaksudkan. Bahkan keduanya mengaku tidak pernah melaporkan ke Panwas Makassar sebagai sebuah pelanggaran.

“Untuk pengisian formulir dukungan dan pembagian smartphone RT/RW saya tidak pernah melaporkan kepada Panwas, ” ujar RT Mudayya di hadapan majelis hakim.

RT Mudayya mengakui bahwa dugaan atas penyalahgunaan kewenangan petahana atas pemberian smartphone dan pengisian formulir dukungan pernah protes ke salah satu media bukan melaporkan ke Pihak Panwas.

Kemudian RT Mudayya juga mengakui, bahwa HP RT/RW tidak pernah ia gunakan. Dia juga mengakui bahwa tidak ada aplikasi khusus dalam Smartphone tersebut termasuk komunikasi untuk dukungan kepada Danny Pomanto.

“Saya pernah protes soal formulir dukungan dan HP RT/RW tapi bukan kepada Panwas tapi kepada salah satu media, kemudian saya juga tidak pernah gunakan itu HP RT/RW karena hp saya lebih canggih dan perangkat HP RT/RW tersebut tidak ada aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan petahana ataupun komunikasi untuk mendukung petahana Danny Pomanto, “akunya.

Sementara itu, Muh.Taufiq dalam kesaksiannya mengungkapkan jika pengangkatan tenaga kontrak terbatas dirinya tidak mengetahui soal hubungannya dengan dukungan kepada salah satu calon.

Lebih lanjut, Muh. Taufiq memaparkan jika dirinya tidak pernah merasa diarahkan untuk mendukung salah satu calon. Dia mengakui menerima SK kontrak tersebut setelah mengabdi selama 6 tahun sebagai tenaga sukarela.

“Saya dapat SK kontrak tapi saya tidak pernah melalui syarat untuk mendukung salah satu paslon, kalaupun ada yang mempersoalkan jika ada hubungannya dengan kepentingan petahana, saya juga tidak pernah tahu apalagi melaporkan kepada Panwas, ” kata Taufiq.

Diketahui pihak Appi-Cicu merasa dirugikan dengan lolosnya petahana Danny Pomanto sebagai calon walikota oleh KPU. Pembagian Smartphone RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak terbatas dan penggunaan tagline “dua kali tambah baik” dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politiknya.

Berita Terkini