MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali menertibkan sejumlah kendaraan baik roda dua mau roda empat yang parkir di bahu jalan. Penertibannya berupa penggembokan ban untuk mobil dan pengempesan/penggembosan ban untuk motor.

Humas Dishub Makassar, Asis Sila menyampaikan pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan, di antaranya jln. AP. Pettarani dan Jln. Pandang Raya (terowongan Mal Panakkukang). Kamis (15/3/2018).

“Bidang Sarana dan Prasarana bersama Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan turun langsung di sejumlah ruas yang diidentifikasi sering ada kendaraan parkir di bahu jalan,” ungkap Asis Sila.
Berdasarkan informasi yang diterima, personel Dishub Makassar telah menggembok sekitar tiga mobil dan beberapa kendaraan roda dua juga dikempeskan bannya.
“Ada dua mobil digembok di seputaran Pettarani, satu depan Telkom satu depan BPJS. Satu lagi depan RM. Apong. Motor beberapa dikempeskan, di depan Pasar Sukaria,” kata Asis Sila.
Sedangkan untuk di terowongan MP, Asis Sila mengatakan bahwa pihaknya menyasar sopir taksi konvensional maupun daring yang parkir di bahu jalan menunggu penumpang.
“Kami sisir terowongan, untuk melakukan peneguran kepada supir taksi konvensional dan berbasis aplikasi yang parkir di badan jalan.
Upaya ini kata Asis Sila, sebagai langkah untuk menegakkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan. Pasalnya parkir di bahu jalan turut berperan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Kita ini ingin menegakkan Perwali, di mana terdapat sejumlah ruas jalan yang tidak boleh parkir, seperti jalan Ahmad Yani, jalan Ratulangi dan jalan Pettarani. Juga berdasarkan keluhan masyarakat mengenai macet yang disebabkan parkir,” kata Asis.
Kepada yang digembok kendaraannya, dia menghimbau menghimbau agar mendatangi Polrestabes Makassar untuk mengurus sanksi tilang.” Jadi nanti kita buka gemboknya kalau pemilik kendaraan menunjukkan bukti pelunasan sanksi tilang di kepolisian,” ujarnya.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03