MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali menertibkan sejumlah kendaraan baik roda dua mau roda empat yang parkir di bahu jalan. Penertibannya berupa penggembokan ban untuk mobil dan pengempesan/penggembosan ban untuk motor.

Humas Dishub Makassar, Asis Sila menyampaikan pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan, di antaranya jln. AP. Pettarani dan Jln. Pandang Raya (terowongan Mal Panakkukang). Kamis (15/3/2018).

“Bidang Sarana dan Prasarana bersama Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan turun langsung di sejumlah ruas yang diidentifikasi sering ada kendaraan parkir di bahu jalan,” ungkap Asis Sila.
Berdasarkan informasi yang diterima, personel Dishub Makassar telah menggembok sekitar tiga mobil dan beberapa kendaraan roda dua juga dikempeskan bannya.
“Ada dua mobil digembok di seputaran Pettarani, satu depan Telkom satu depan BPJS. Satu lagi depan RM. Apong. Motor beberapa dikempeskan, di depan Pasar Sukaria,” kata Asis Sila.
Sedangkan untuk di terowongan MP, Asis Sila mengatakan bahwa pihaknya menyasar sopir taksi konvensional maupun daring yang parkir di bahu jalan menunggu penumpang.
“Kami sisir terowongan, untuk melakukan peneguran kepada supir taksi konvensional dan berbasis aplikasi yang parkir di badan jalan.
Upaya ini kata Asis Sila, sebagai langkah untuk menegakkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan. Pasalnya parkir di bahu jalan turut berperan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Kita ini ingin menegakkan Perwali, di mana terdapat sejumlah ruas jalan yang tidak boleh parkir, seperti jalan Ahmad Yani, jalan Ratulangi dan jalan Pettarani. Juga berdasarkan keluhan masyarakat mengenai macet yang disebabkan parkir,” kata Asis.
Kepada yang digembok kendaraannya, dia menghimbau menghimbau agar mendatangi Polrestabes Makassar untuk mengurus sanksi tilang.” Jadi nanti kita buka gemboknya kalau pemilik kendaraan menunjukkan bukti pelunasan sanksi tilang di kepolisian,” ujarnya.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09