KPU Makassar Resmi Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

26 Mar 2018 18:14
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang didaftarkan melalui PT TUN Makassar, Jln. AP Pettarani, Senin sore (26/3/2018).

“Saya mewakil KPU Makassar hari ini, kami sudah menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi sebagai upaya yang dapat kami lakukan sebagai pihak yang tidak menerima putusan PT TUN Makassar, ” Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, di kantor PT TUN.

Marhumah mengaku KPU mengajukan kasasi dengan alasan bahwa dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menentukan pasangan calon yang lolos dalam ajang Pilwalkot Makassar 2018 telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

” Alasannya bahwa KPU dalam hal ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai kewenangannya dalam melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon sebelum melakukan penetapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Marhumah bahwa nomor pendaftaran kasasi kpu tetap sesuai nomor perkaranya. ” Nomor register perjara tetap nomor 6 ,” lanjutnya.

Terkait dengan langkah yang akan ditempuh usai mendaftar di PT TUN, menurut Marhumah, sebelum diteruskan ke MA, pihak PT TUN akan menembuskan draf memori kasasi tersebut kepada kuasa hukum tim nomor urut 1 Appi- Cicu selaku penggugat.

“Setelah tim Appi-Cicu harus buat kontra memori kasasi yang mesti diterbitkan paling lambat tiga hari setelah memori kasasi ditembuskan, “ucapnya lagi.

Setelah memori kasasi dan kontra memori kasasi diterima semuanya oleh PT TUN, maka PT TUN akan mengirim kedua berkas tersebut ke MA untuk diregistrasi.

” Setelah registrasi di MA, sesuai aturan keputusannya harus ada maksimal dua puluh hari setelah didaftrakan.” pungkasnya.

Berita Terkini