MAKASSARMETRO– Guna meminimalisir kasus pelanggaran, khususnya pergudangan, maka Dinas Perdagangan Kota Makassar melakukan Sosialisasi di Hotel Lynt, Jalan Hertasning Makassar, Rabu-Kamis (28-29/3/2018).

Kegiatan yang menyasar pelaku usaha yang tersebar di 14 kecamatan ini dibuka Staf Ahli Pemkot Makassar Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Rahman.

Dalam sambutannya, Taufik Rahman mengingatkan bahwa regulasi daerah terkait pergudangan, tidak diperbolehkan berada di dalam kota.
“Dalam peraturan daerah, cuma ada dua wilayah kecamatan yang diperbolehkan ada gudang yakni Biringkanaya dan Tamalanrea,” ungkap Taufik Rahman.
Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Disdag Makassar, Andi Muh. Yasir, Kasi Pengkajian Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Erwin Azis, Kasi Penindakan Pelanggaran Perdagangan, Jamaluddin dan Kasi Penindakan Pelanggaran Perindustrian, Musri.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24