MAKASSARMETRO– Dalam rangka menyamakan peraturan bagi pelaku usaha khususnya pelaku usaha minuman beralkohol, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perdagangan, Senin (16/04/2018) di Hotel Prima Makassar.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri pelaku usaha meliputi distributor minuman beralkohol, subdistributor minuman beralkohol, pengusaha hotel, pengusaha cafe dan bar.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disdag Kota Makassar Syahruddin, mengatakan tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pelaku usaha khususnya minuman beralkohol.
Pasalnya, peredaran barang-barang ilegal tak terkecuali minuman beralkohol kerap ditemukan di gerbang masuk utara Makassar. Sosialisasi ini, kata Syahruddin, menjadi langkah awal pengawasan.
“Kan baru ada bidang pengawasan dibentuk, ini yang jadi langkah awal kita memulai pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di Makassar,” ungkap Syahruddin.
Menurutnya, berdasarkan perwali dan perda Makassar melarang penjualan minol hanya boleh di beberapa jenis usaha saja. Antara lain pub, hotel, bar, tempat karaoke, dan diskotik.
Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi ini dari Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak Pemkot Makassar sendiri.
Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
Minggu, 26 Juli 2026 12:38
Jelajah Sampah di Mamajang, DLH Makassar Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Rumah
Minggu, 26 Juli 2026 01:43
Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Sabtu, 25 Juli 2026 18:53
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34