MAKASSARMETRO– Dalam rangka kegiatan penyusutan arsip, Dinas Kearsipan Kota Makassar melakukan pemusnahan arsip yang telah habis masa pemeliharaannya. Rabu (18/4/2018).

Sekretaris Dinas Kearsipan Kota Makassar, Tajuddin mengatakan pemusnahan ini berpedoman pada program penyusutan arsip dengan memperhatikan jadwal retensi arsip.

“Arsip-arsip yang sudah melampaui retensi atau jadwal pemeliharaannya itu akan dimusnahkan. Kita berpedoman pada program penyusutan arsip. Di mana masa berlakunya melampaui sepuluh tahun, dan sudah sampai jadwal retensinya,” kata Tajuddin.
Pemusnahan arsip ini, kata Tajuddin, tidak dapat serta merta dilakukan ada tahapan yang perlu dilakukan sebelumnya. Salah satunya harus ada persetujuan dari Sekda Kota Makassar.
“Tetap kita konfirmasi ke pencipta arsip dalam hal ini tiap SKPD, apakah masih dibutuhkan atau tidak. Perlu diketahui ng menentukan jadwal retensi arsip adalah SKPD, karena itu perlu pemahaman dari SKPD bersangkutan,” ujarnya.
Kalau masih dibutuhkan, lanjut Tajuddin, arsip tersebut akan ditambahkan masa pemeliharaannya selama dua tahun, paling lama lima tahun. Kemudian dikonfirmasi ulang kembali jika masuk jadwal retensi arsipnya.
Selain itu, pemusnahan arsip harus disaksikan oleh dua saksi. Dalam pemusnahan kali ini dihadirkan saksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Inspektorat Makassar.
Sekitar 455 eksamplar dan 44 bundel arsip yang dimusnahkan di Kantor Dinas Kearsipan, Balaikota Makassar. Arsip-arsip yang berasal dari berbagai SKPD ini dimusnahkan dengan menggunakan alat pencacah kertas.
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29