MAKASSARMETRO– Dalam rangka kegiatan penyusutan arsip, Dinas Kearsipan Kota Makassar melakukan pemusnahan arsip yang telah habis masa pemeliharaannya. Rabu (18/4/2018).

Sekretaris Dinas Kearsipan Kota Makassar, Tajuddin mengatakan pemusnahan ini berpedoman pada program penyusutan arsip dengan memperhatikan jadwal retensi arsip.

“Arsip-arsip yang sudah melampaui retensi atau jadwal pemeliharaannya itu akan dimusnahkan. Kita berpedoman pada program penyusutan arsip. Di mana masa berlakunya melampaui sepuluh tahun, dan sudah sampai jadwal retensinya,” kata Tajuddin.
Pemusnahan arsip ini, kata Tajuddin, tidak dapat serta merta dilakukan ada tahapan yang perlu dilakukan sebelumnya. Salah satunya harus ada persetujuan dari Sekda Kota Makassar.
“Tetap kita konfirmasi ke pencipta arsip dalam hal ini tiap SKPD, apakah masih dibutuhkan atau tidak. Perlu diketahui ng menentukan jadwal retensi arsip adalah SKPD, karena itu perlu pemahaman dari SKPD bersangkutan,” ujarnya.
Kalau masih dibutuhkan, lanjut Tajuddin, arsip tersebut akan ditambahkan masa pemeliharaannya selama dua tahun, paling lama lima tahun. Kemudian dikonfirmasi ulang kembali jika masuk jadwal retensi arsipnya.
Selain itu, pemusnahan arsip harus disaksikan oleh dua saksi. Dalam pemusnahan kali ini dihadirkan saksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Inspektorat Makassar.
Sekitar 455 eksamplar dan 44 bundel arsip yang dimusnahkan di Kantor Dinas Kearsipan, Balaikota Makassar. Arsip-arsip yang berasal dari berbagai SKPD ini dimusnahkan dengan menggunakan alat pencacah kertas.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02