MAKASSARMETRO– Belasan mobil di sepanjang Jalan Ahmad Yani (kantor Balaikota) terpaksa digembok (kunci roda), lantaran dianggap memarkir menggunakan bahu jalan.

Hal itu dilakukan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang kembali melakukan penindakan kendaraan pelanggar zona bebas parkir, Rabu (18/4/2018).

Kasi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, Evi Yuliana Siregar menjelaskan, terdapat 12 unit mobil yang dikenakan sanksi gembok dan rata-rata pemiliknya berstatus pejabat di lingkup Pemkot Makassar.
“Operasi parkir bahu jalan terhadap roda empat hari ini digelar di Jalan Ahmad Yani depan Balaikota. Jumlah mobil yang digembok 12 unit dan rata-rata pemiliknya adalah pejabat Pemkot dan anggota Polrestabes,” jelas Evi didampingi Ketua Tim Pengawas Parkir, Gunawan.
Selain sanksi gembok, lanjut Evi, kendaraan yang dinilai melanggar ini juga akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
“Setelah ditilang baru dilepas gemboknya, operasi ini masih berlangsung sampai saat ini,” kuncinya. (*).
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11