MAKASSARMETRO– Belasan mobil di sepanjang Jalan Ahmad Yani (kantor Balaikota) terpaksa digembok (kunci roda), lantaran dianggap memarkir menggunakan bahu jalan.

Hal itu dilakukan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang kembali melakukan penindakan kendaraan pelanggar zona bebas parkir, Rabu (18/4/2018).

Kasi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, Evi Yuliana Siregar menjelaskan, terdapat 12 unit mobil yang dikenakan sanksi gembok dan rata-rata pemiliknya berstatus pejabat di lingkup Pemkot Makassar.
“Operasi parkir bahu jalan terhadap roda empat hari ini digelar di Jalan Ahmad Yani depan Balaikota. Jumlah mobil yang digembok 12 unit dan rata-rata pemiliknya adalah pejabat Pemkot dan anggota Polrestabes,” jelas Evi didampingi Ketua Tim Pengawas Parkir, Gunawan.
Selain sanksi gembok, lanjut Evi, kendaraan yang dinilai melanggar ini juga akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
“Setelah ditilang baru dilepas gemboknya, operasi ini masih berlangsung sampai saat ini,” kuncinya. (*).
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03