MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan Kota Makassar menyebut wilayah utara Makassar merupakan titik rawan peredaran minuman beralkohol.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disdag Makassar, Syahruddin mengatakan, peredaran barang-barang ilegal tak terkecuali minuman beralkohol kerap ditemukan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

“Yang jadi masalah selama ini kan baru ada bidang pengawasan dibentuk, ini menjadi langkah awal kita memulai pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di Makassar,” kata Syahar.
Khusus pengawasan terkait peredaran minuman beralkohol, Syahar mengaku, masih mencari alternatif yang tepat.
Alasannya, ada perbedaan persfektif pada peraturan menteri perdagangan dengan peraturan daerah mengenai penjualan minuman beralkohol.
“Permendag nomor 20 dengan peraturan walikota tentang peredaran minol ada perbedaan. Peraturan Menteri Perdagangan menperbolehkann penjualan minol tipe A di Cafe dan Resto sementara perda kita di Makassar melarang penjualan minol di cafe resto. Hanya 4 usaha yang diperbolehkan menjual minol di Makassar yakni pub, hotel, tempat karaoke, diskotik dan bar,” ujar Syahar. (*).
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24