Jelang Hari Buruh, Kadisnaker Kota Makassar Ingatkan Ini Kepada Perusahaan

Sabtu, 28 April 2018 14:32 WITA Reporter :
Jelang Hari Buruh, Kadisnaker Kota Makassar Ingatkan Ini Kepada Perusahaan

MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan disela-sela kesibukannnya kembali mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar agar memberikan upah kepada para pekerjanya sesuai Upah Minimun Kota (UMK).

Hal tersebut disampaikan Andi Irwan Bangsawan, jelang peringatan hari buruh sedunia atau lebih familiar disebut mayday, Rabu (28/04/2018).

Selain terkait upah, Irwan juga berharap tidak ada lagi perusahaan yang memperkejakan para pekerjanya lebih dari 8 jam, sesuai aturan jam kerja yang berlaku.

Menurut Irwan, permasalahan terkait upah dan jam kerja masih menjadi hal pokok yang harus kita selesaikan bersama.

“Pemerintah Kota Makassar akan selalu terbuka dengan aspirasi para buruh,” ungkap Irwan.

“UMK dan batas normal jam kerja adalah hak dasar kaum pekerja, semoga seluruh perusahaan khususnya yang berada di wilayah Kota Makassar memahami hal ini dengan baik,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca