MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan disela-sela kesibukannnya kembali mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar agar memberikan upah kepada para pekerjanya sesuai Upah Minimun Kota (UMK).

Hal tersebut disampaikan Andi Irwan Bangsawan, jelang peringatan hari buruh sedunia atau lebih familiar disebut mayday, Rabu (28/04/2018).

Selain terkait upah, Irwan juga berharap tidak ada lagi perusahaan yang memperkejakan para pekerjanya lebih dari 8 jam, sesuai aturan jam kerja yang berlaku.
Menurut Irwan, permasalahan terkait upah dan jam kerja masih menjadi hal pokok yang harus kita selesaikan bersama.
“Pemerintah Kota Makassar akan selalu terbuka dengan aspirasi para buruh,” ungkap Irwan.
“UMK dan batas normal jam kerja adalah hak dasar kaum pekerja, semoga seluruh perusahaan khususnya yang berada di wilayah Kota Makassar memahami hal ini dengan baik,” pungkasnya.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24