MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan disela-sela kesibukannnya kembali mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar agar memberikan upah kepada para pekerjanya sesuai Upah Minimun Kota (UMK).

Hal tersebut disampaikan Andi Irwan Bangsawan, jelang peringatan hari buruh sedunia atau lebih familiar disebut mayday, Rabu (28/04/2018).

Selain terkait upah, Irwan juga berharap tidak ada lagi perusahaan yang memperkejakan para pekerjanya lebih dari 8 jam, sesuai aturan jam kerja yang berlaku.
Menurut Irwan, permasalahan terkait upah dan jam kerja masih menjadi hal pokok yang harus kita selesaikan bersama.
“Pemerintah Kota Makassar akan selalu terbuka dengan aspirasi para buruh,” ungkap Irwan.
“UMK dan batas normal jam kerja adalah hak dasar kaum pekerja, semoga seluruh perusahaan khususnya yang berada di wilayah Kota Makassar memahami hal ini dengan baik,” pungkasnya.
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Sabtu, 05 September 2026 19:52
Jembatan Kembar Barombong Siap Dibangun Pemkot Makassar, Percepat Tuntaskan Lahan Sengketa
Kamis, 03 September 2026 18:47