MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus mengoptimalkan penertiban berupa sanksi gembok roda bagi kendaraan roda empat yang parkir menggunakan bahu jalan.

Selasa (15/5/2018), personel Dishub Makassar melakukan penertiban di beberapa titik. Di antaranya, Jalan Hertasning depan Dinas Pendidikan, Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman.

Humas Dishub Makassar, Asis Sila mengabarkan bahwa titik-titik yang menjadi sasaran penertiban ini disinyalir menjadi pemicu kemacetan. Sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Personel di Bidang PKP dan Bidang Sarpras menertibkan kendaraan yang parkir di titik-titik tersebut karena parkir liar yang sering memicu terjadinya kemacetan,” ungkap Asis Sila.
Asis Sila menambahkan, penindakan langsung melalui sanksi gembok roda ini upaya menegakkan Perwali Makassar Nomor 64 tahun 2011 terkait zona larangan parkir di bahu jalan.
“Upaya ini diharapkan memberi dampak positif untuk mengurangi pelanggaran parkir. Hari ini, 25 kendaraan roda empat digembok rodanya,” tutupnya.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03