MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus mengoptimalkan penertiban berupa sanksi gembok roda bagi kendaraan roda empat yang parkir menggunakan bahu jalan.

Selasa (15/5/2018), personel Dishub Makassar melakukan penertiban di beberapa titik. Di antaranya, Jalan Hertasning depan Dinas Pendidikan, Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman.

Humas Dishub Makassar, Asis Sila mengabarkan bahwa titik-titik yang menjadi sasaran penertiban ini disinyalir menjadi pemicu kemacetan. Sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Personel di Bidang PKP dan Bidang Sarpras menertibkan kendaraan yang parkir di titik-titik tersebut karena parkir liar yang sering memicu terjadinya kemacetan,” ungkap Asis Sila.
Asis Sila menambahkan, penindakan langsung melalui sanksi gembok roda ini upaya menegakkan Perwali Makassar Nomor 64 tahun 2011 terkait zona larangan parkir di bahu jalan.
“Upaya ini diharapkan memberi dampak positif untuk mengurangi pelanggaran parkir. Hari ini, 25 kendaraan roda empat digembok rodanya,” tutupnya.
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11