Tegakkan Perwali, Dishub Makassar Gembok 25 Kendaraan Roda Empat

Selasa, 15 Mei 2018 19:55 WITA Reporter :
Tegakkan Perwali, Dishub Makassar Gembok 25 Kendaraan Roda Empat

MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus mengoptimalkan penertiban berupa sanksi gembok roda bagi kendaraan roda empat yang parkir menggunakan bahu jalan.

Selasa (15/5/2018), personel Dishub Makassar melakukan penertiban di beberapa titik. Di antaranya, Jalan Hertasning depan Dinas Pendidikan, Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman.

Humas Dishub Makassar, Asis Sila mengabarkan bahwa titik-titik yang menjadi sasaran penertiban ini disinyalir menjadi pemicu kemacetan. Sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Personel di Bidang PKP dan Bidang Sarpras menertibkan kendaraan yang parkir di titik-titik tersebut karena parkir liar yang sering memicu terjadinya kemacetan,” ungkap Asis Sila.

Asis Sila menambahkan, penindakan langsung melalui sanksi gembok roda ini upaya menegakkan Perwali Makassar Nomor 64 tahun 2011 terkait zona larangan parkir di bahu jalan.

“Upaya ini diharapkan memberi dampak positif untuk mengurangi pelanggaran parkir. Hari ini, 25 kendaraan roda empat digembok rodanya,” tutupnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca