MAKASSARMETRO– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar segera akan menerbitkan surat edaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Di mana perusahaan wajib memberikan THR maksimal seminggu sebelum Idul Fitri.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan sebagai wujud kewajiban pemenuhan hak karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Irwan Bangsawan menuturkan pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, oleh karena itu Disnaker Kota Makassar akan menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Surat edaran dari menteri sudah sampai dan diterima, satu dua hari surat edaran dari Disnaker Kota Makassar diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari pusat. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan swasta di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerja,” tegasnya, Selasa (22/5/2018).
Adapun sanksi akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan hak-hak pekerjanya berdasarkan aturan nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif bagi perusahaan.
THR keagamaan diberikan perusahaan kepada pekerja sebesar satu bulan gajinya dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan.
“Kami harapkan tidak ada lagi perusahaan di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerjanya, seperti tahun-tahun lalu. Satu dua hari surat edaran diterbitkan agar maksimal satu minggu sebelum hari H semua THR sudah dibayarkan,” katanya.
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Sabtu, 05 September 2026 19:52
Jembatan Kembar Barombong Siap Dibangun Pemkot Makassar, Percepat Tuntaskan Lahan Sengketa
Kamis, 03 September 2026 18:47