MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan Kota Makassar melalui menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perdagangan di Makassar Golden Hotel, Jalan Pasar Ikan, Selasa (10/7/2018).

Kabid Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Syahruddin mengatakan sosialisasi ini ditujukan bagi pelaku usaha yang franchise atau bisnis waralaba.

“Saya lebih banyak meminta hal yang sifatnya administrasi, mengawasi pelaksanaan kegiatannya harus ada sertifikat yang harus dimiliki,” ungkap Syahruddin.
Dia mengatakan setiap usaha waralaba di semua sektor perdagangan, seperti retail, resto, cafe, jasa harus mempersiapkan dan memiliki sertifikat perizinan usaha sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat
” Kita tetap awasi perizinan usaha, meski izinnya di DPM-PTSP tetapi kami melakukan pengawasan,” ujatnya.
Selaku pengawas perdagangan, Syahruddin juga mengawasi standarisasi waralaba. Apakah memenuhi sesuai standar dan regulasi yang menjadi aturan main dalam kegiatan perdagangan.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24