MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar bersama Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan kelaikan kendaraan angkutan umum di Jalan Mesjid Raya, Selasa (24/7/18).

Proses pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran berlalu lintas Dishub Makassar, Andi Muh.Darwis.

Katanya, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan terhadap angkutan umum agar dalam melayani masyarakat selalu tertib dan mengutamakan keselamatan baik penumpang, maupun masyarakat sesama pengguna jalan.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran dengan menilang 15 angkutan umum pete-pete yang tdk memperpanjang izin trayek dan buku uji berkala (Keur),” ucapnya.
Tak hanya itu, ada juga 5 mobil angkutan barang yang ditilang karena tidak memperpanjang angkutan khususnya dengan buku uji berkala (Keur).
Kegiatan ini, katanya akan rutin dilaksanakan untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna kendaraan umum. (*).
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03