MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar bersama Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan kelaikan kendaraan angkutan umum di Jalan Mesjid Raya, Selasa (24/7/18).

Proses pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran berlalu lintas Dishub Makassar, Andi Muh.Darwis.

Katanya, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan terhadap angkutan umum agar dalam melayani masyarakat selalu tertib dan mengutamakan keselamatan baik penumpang, maupun masyarakat sesama pengguna jalan.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran dengan menilang 15 angkutan umum pete-pete yang tdk memperpanjang izin trayek dan buku uji berkala (Keur),” ucapnya.
Tak hanya itu, ada juga 5 mobil angkutan barang yang ditilang karena tidak memperpanjang angkutan khususnya dengan buku uji berkala (Keur).
Kegiatan ini, katanya akan rutin dilaksanakan untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna kendaraan umum. (*).
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29